SuaraSurakarta.id - Joko Wilopo, warga Sudiroprajan, Kota Solo terpidana kasus narkoba yang disebut buron selama 14 tahun dan tertangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin akhirnya dibebaskan.
Joko Wilopo dijemput langsung oleh kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz dan Awod di Rutan Kelas 1 Solo, Jumat (21/8/2025) sore.
Usai dibebaskan, Joko Wilopo langsung diserahkan ke pihak keluarga.
Joko Wilopo tak kuasa menahan tangisnya dan langsung memeluk putra putrinya yang sudah menunggu di depan Rutan Solo.
"Alhamdulillah, rasanya senang bisa bebas. Karena tidak merasa bersalah selama bebas ini," ujarnya saat ditemui, Jumat (28/8/2025).
Joko Wilopo pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu membebaskan dari jerat hukum yang tidak betul-betul benar.
Karena pada waktu telah menjalani hukuman selama 6 bulan 20 hari, lalu dibebaskan oleh Lapas Kedungpane Semarang.
"Dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan, itu pada tahun 2011," kata dia.
Joko Wilopo membantah kalau selama kurang lebih 14 tahun itu menjadi buron, itu tidak benar adanya. Karena usai bebas itu langsung pulang dan selalu ada di rumah, bahkan bekerja.
Baca Juga: Residivis Narkoba Asal Solo Kembali Berulah, Diringkus Polisi di Sukoharjo dengan Sabu
"Tidak benar kalau saya disebut buron, saya tidak buron kemana-mana. Saya sama sekali tidak pernah melarikan diri, dari dulu alamat saya masih sama tidak pindah kemana-mana sampai sekarang," jelasnya.
Ia pun merasa kaget saat dieksekusi oleh Kejari Kota Semarang, Selasa (19/8/2025) kemarin. Saat dieksekusi itu berada di proyek di daerah Pabelan, tiba-tiba ditangkap.
"Kaget pas dieksekusi kemarin itu. Padahal saya sudah hijrah, saya sudah baik-baik tapi malah terjadi hal seperti itu," ujar dia.
"Saat dibawa ke rutan itu tidak bisa berpikir sama sekali. Ini kejadian apa kok bisa seperti ini, sebab dari Lapas Kedungpane saya benar-benar sudah dibebaskan," lanjutnya.
Joko Wilopo pun sempat menceritakan kasusnya yang terjadi, dulu terjadi sidang sampai keputusan. Tapi putusan itu ditunda sampai dirinya menjalani 6 bulan 20 hari dan tidak ada keterangan sama sekali.
"Terus sampai sekarang saya dibebaskan dari Lapas Kedungpane. Selama itu saya di rumah tidak pernah pergi kemana-mana, tidak melarikan diri seperti yang diberitakan di rumah bersama anak istri dan bekerja," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin