SuaraSurakarta.id - Seorang pria berinisial NP alias Londo (50), warga Kecamatan Jebres, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali dibekuk lantaran mengedarkan sabu.
Selain tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka NP diamankan pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dia ditangkap di pinggir jalan Kampung Pringgolayan, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Solo. Diduga kuat, NP melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Arfian, Jumat (18/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi sabu seberat kurang lebih 0,84 gram.
Termasuk, sobekan tisu yang dililit potongan isolasi warna merah, dan satu unit handphone.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Tipes.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, NP diamankan ketika sedang mengambil paket sabu yang dikirim oleh seseorang berinisial AB (DPO).
Pemesanan Lewat Website
Baca Juga: Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi
Dalam interogasi awal, NP mengaku bahwa dirinya memesan sabu dari AB pada bulan Maret 2025, sebelum Lebaran. Ia memesan sebanyak 5 gram sabu dengan harga Rp4,5 juta.
Rencananya, dia akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual jika ada peminat. Namun, setelah transaksi dilakukan, AB sempat menghilang dan tidak dapat dihubungi.
AB kembali menghubungi Londo dan menginformasikan bahwa sebagian sabu (1 gram) telah dikirim melalui alamat web di kawasan Kampung Pringgolayan.
Saat NP datang untuk mengambil paket tersebut, petugas langsung menyergap dan mengamankannya beserta barang bukti.
"Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
Pilihan
-
Hasil Timnas Indonesia U-23 vs Filipina: Lemparan Robi Darwis Bawa Garuda Muda Unggul 1-0 di Babak I
-
Jens Raven Cadangan! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Filipina
-
Kebijakan Kuota Ugal-ugalan Pemain Asing Dinilai Hambat Transformasi Sepak Bola Indonesia
-
Kaesang Pangarep Bisa Kalah di Pemilu Raya PSI, Jokowi Ucap Pesan Ini
-
Saham COIN Andrew Hidayat Meroket 337 Persen dalam Sekejap, Bikin Heboh Pasar!
Terkini
-
Dari Rantai ke Rumah Aman: Kisah Haru Empat Anak di Boyolali Diselamatkan KPAI
-
Londo, Sang Residivis Narkoba, Tertangkap Lagi dengan Sabu di Jebres Solo
-
Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta Bukan IKN, Ini Respon Jokowi
-
Pelototi Pencairan BSU di Boyolali, Ahmad Luthfi: Jangan Buat Judol!
-
Raja Juli Antoni Ungkap Persiapan Akhir Kongres PSI, Singgung Nama Prabowo dan Jokowi