- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Klaten menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial D (65) diamankan aparat setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23), dalam kurun waktu yang panjang.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut.
1. Diduga Bermula Saat Korban Masih SD
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan dugaan peristiwa bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK,” jelas Faruq.
Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan korban diduga mengalami tekanan dalam jangka lama. Kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena korban masih sangat muda saat kejadian awal.
2. Terjadi Berulang di Rumah Sendiri
Menurut penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan. Aparat menilai kasus dalam lingkup keluarga memang membutuhkan perhatian khusus karena korban sering berada dalam posisi bergantung pada pelaku.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya karena termasuk kejahatan terhadap anak dalam keluarga.
3. Disertai Tekanan dan Ancaman
Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut kerap disertai tekanan kepada korban. Bahkan disebut ada ancaman kekerasan yang membuat korban merasa takut.
“Tersangka melakukan aksi itu acap kali disertai ancaman, sampai dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Faruq.
Tekanan inilah yang diduga membuat korban selama bertahun-tahun tidak berani melapor maupun menceritakan kondisinya kepada orang lain.
4. Ibu Korban Juga Disebut Mengalami KDRT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK