Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 02:51 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Antara)
Baca 10 detik
  • Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
  • Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
  • Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Klaten menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial D (65) diamankan aparat setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23), dalam kurun waktu yang panjang.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut.

1. Diduga Bermula Saat Korban Masih SD

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan dugaan peristiwa bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK,” jelas Faruq.

Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan korban diduga mengalami tekanan dalam jangka lama. Kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena korban masih sangat muda saat kejadian awal.

2. Terjadi Berulang di Rumah Sendiri

Menurut penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan. Aparat menilai kasus dalam lingkup keluarga memang membutuhkan perhatian khusus karena korban sering berada dalam posisi bergantung pada pelaku.

Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta

Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya karena termasuk kejahatan terhadap anak dalam keluarga.

3. Disertai Tekanan dan Ancaman

Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut kerap disertai tekanan kepada korban. Bahkan disebut ada ancaman kekerasan yang membuat korban merasa takut.

“Tersangka melakukan aksi itu acap kali disertai ancaman, sampai dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Faruq.

Tekanan inilah yang diduga membuat korban selama bertahun-tahun tidak berani melapor maupun menceritakan kondisinya kepada orang lain.

4. Ibu Korban Juga Disebut Mengalami KDRT

Dalam pendalaman kasus, polisi juga menemukan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami ibu korban.

Situasi keluarga yang penuh tekanan ini diduga semakin mempersempit ruang aman bagi korban untuk mencari pertolongan. Lingkaran kekerasan dalam keluarga kerap membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung.

Aparat masih terus mendalami aspek ini sebagai bagian dari proses penyidikan.

5. Korban Mengalami Trauma Psikologis Berat

Dampak yang dialami korban disebut sangat berat secara mental. Polisi mengungkap korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa yang berlangsung lama.

“Korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa,” terang Faruq.

Bahkan, korban sempat memiliki pikiran untuk mengakhiri hidupnya, meski tidak sampai melakukan tindakan tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses pendampingan.

6. Kasus Terungkap Setelah Korban Bercerita

Perkara ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya. Dari situlah laporan resmi dibuat ke Polres Klaten.

“Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya, kemudian dilaporkan,” ungkap Faruq.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Keberanian korban untuk berbicara menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini.

7. Pelaku Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Klaten. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan perkara ini. “Kami akan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban serta mengusut tuntas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain proses hukum, kepolisian juga menyiapkan langkah pemulihan bagi korban. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Pendampingan ini dinilai penting untuk membantu korban melewati proses pemulihan psikologis secara bertahap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan.

Polisi juga menekankan pentingnya dukungan keluarga dan lingkungan agar korban merasa aman untuk berbicara.

Perkara di Klaten ini kini masih dalam proses hukum. Publik berharap penanganan berjalan transparan sekaligus memberi perlindungan dan keadilan bagi korban.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More