- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Klaten menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial D (65) diamankan aparat setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23), dalam kurun waktu yang panjang.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut.
1. Diduga Bermula Saat Korban Masih SD
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan dugaan peristiwa bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK,” jelas Faruq.
Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan korban diduga mengalami tekanan dalam jangka lama. Kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena korban masih sangat muda saat kejadian awal.
2. Terjadi Berulang di Rumah Sendiri
Menurut penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan. Aparat menilai kasus dalam lingkup keluarga memang membutuhkan perhatian khusus karena korban sering berada dalam posisi bergantung pada pelaku.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya karena termasuk kejahatan terhadap anak dalam keluarga.
3. Disertai Tekanan dan Ancaman
Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut kerap disertai tekanan kepada korban. Bahkan disebut ada ancaman kekerasan yang membuat korban merasa takut.
“Tersangka melakukan aksi itu acap kali disertai ancaman, sampai dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Faruq.
Tekanan inilah yang diduga membuat korban selama bertahun-tahun tidak berani melapor maupun menceritakan kondisinya kepada orang lain.
4. Ibu Korban Juga Disebut Mengalami KDRT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Gagal ke Semifinal, Putri Surakarta U-15 Akhiri Hydroplus Soccer League All-Stars dengan Pesta Gol
-
Akses Keputren dan Ruang Pusaka Masih Dikunci, Revitalisasi Keraton Solo Terhambat
-
HYDROPLUS Soccer League All Stars: Putri Surakarta U-15 Gugur di Fase Grup
-
Protes Harga Telur Anjlok Drastis, Peternak Ayam Gelar Aksi Mandi Telur