Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 02:51 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan seksual. (Antara)
Baca 10 detik
  • Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
  • Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
  • Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Klaten menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial D (65) diamankan aparat setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23), dalam kurun waktu yang panjang.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut.

1. Diduga Bermula Saat Korban Masih SD

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan dugaan peristiwa bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK,” jelas Faruq.

Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan korban diduga mengalami tekanan dalam jangka lama. Kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena korban masih sangat muda saat kejadian awal.

2. Terjadi Berulang di Rumah Sendiri

Menurut penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.

Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan. Aparat menilai kasus dalam lingkup keluarga memang membutuhkan perhatian khusus karena korban sering berada dalam posisi bergantung pada pelaku.

Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta

Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya karena termasuk kejahatan terhadap anak dalam keluarga.

3. Disertai Tekanan dan Ancaman

Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut kerap disertai tekanan kepada korban. Bahkan disebut ada ancaman kekerasan yang membuat korban merasa takut.

“Tersangka melakukan aksi itu acap kali disertai ancaman, sampai dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Faruq.

Tekanan inilah yang diduga membuat korban selama bertahun-tahun tidak berani melapor maupun menceritakan kondisinya kepada orang lain.

4. Ibu Korban Juga Disebut Mengalami KDRT

Load More