- Seorang ayah berinisial D (65) di Klaten diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya (SH) sejak SD.
- Dugaan kekerasan berulang kali terjadi di rumah korban di Karangnongko, disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka kepada korban.
- Pelaku ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara korban mengalami trauma psikologis mendalam.
SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Kabupaten Klaten menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial D (65) diamankan aparat setelah dilaporkan melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri, SH (23), dalam kurun waktu yang panjang.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban. Berikut tujuh fakta penting yang terungkap dari kasus tersebut.
1. Diduga Bermula Saat Korban Masih SD
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengungkapkan dugaan peristiwa bermula ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK,” jelas Faruq.
Rentang waktu yang panjang ini menunjukkan korban diduga mengalami tekanan dalam jangka lama. Kasus seperti ini kerap sulit terungkap karena korban masih sangat muda saat kejadian awal.
2. Terjadi Berulang di Rumah Sendiri
Menurut penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali di rumah mereka di wilayah Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi tempat aman justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan. Aparat menilai kasus dalam lingkup keluarga memang membutuhkan perhatian khusus karena korban sering berada dalam posisi bergantung pada pelaku.
Baca Juga: Waktunya Berbuka! Cek Jadwal Azan Magrib dan Isya Kota Surakarta
Kapolres menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius jajarannya karena termasuk kejahatan terhadap anak dalam keluarga.
3. Disertai Tekanan dan Ancaman
Polisi mengungkap dugaan perbuatan tersebut kerap disertai tekanan kepada korban. Bahkan disebut ada ancaman kekerasan yang membuat korban merasa takut.
“Tersangka melakukan aksi itu acap kali disertai ancaman, sampai dengan ancaman akan dibunuh,” ujar Faruq.
Tekanan inilah yang diduga membuat korban selama bertahun-tahun tidak berani melapor maupun menceritakan kondisinya kepada orang lain.
4. Ibu Korban Juga Disebut Mengalami KDRT
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah
-
Pasbata Sebut Saiful Mujani Offside, Pikirannya Bisa Berbahaya Seperti Ideologi PKI
-
Viral Rumah Jokowi dengan Tembok Ratapan Solo Muncul di Game Roblox
-
Siswa SMP di Sragen Tewas di Kamar Mandi Sekolah, Ini 7 Fakta Terbaru yang Terungkap
-
Publik Puas, Layanan Polri Jadi Sorotan Utama Suksesnya Mudik Lebaran 2026