- KGPH Tedjowulan resmi mengajukan permohonan kepada BPK pada 22 Februari 2026 untuk mengaudit keuangan Keraton Surakarta.
- Audit tersebut bertujuan memisahkan tanggung jawab keuangan era sebelumnya demi pengelolaan keraton yang transparan.
- Saat ini, BPK sedang mengumpulkan data dan seluruh pihak dilarang keras menghalangi kelancaran proses pemeriksaan.
SuaraSurakarta.id - Pelaksana Perlindungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan minta agar pemerintah mengaudit keuangan keraton.
Tedjowulan bahkan sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan keraton.
Permohonan audit keuangan dilakukan di era kepemimpinan Paku Buwono (PB) XIII.
"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," terang Juru Bicara KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Pakoenegoro, Senin (23/2/2026).
Pakoenagoro mengatakan surat permohonan sudah diantar ke BPK pada, Kamis (22/2/2026) kemarin. Informasi saat ini BPK sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
"Info dan data sedang dikumpulkan," ujarnya.
Permohonan audit dana keraton itu berdasarkan surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK.
Dalam surat tersebut, KGPH Tedjowulan menegaskan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta sesuai SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," papar dia.
Baca Juga: Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
Pakoenegoro menegaskan KGPH Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.
"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan, Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," ungkapnya.
Menurutnya beliau juga melarang kepentingan pribadi atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan yang berasal dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Warga Solo Makin Punya Banyak Pilihan Layanan Kesehatan Berkualitas
-
Berkah MBG! Pedagang Jeruk Pasar Gede Solo Raup Cuan, Penjualan 7 Ton Sehari
-
Persiapan Haji di Daerah Lancar Meski Ada Peralihan Penyelenggaraan, Calhaj Tinggal Pemberangkatan
-
Momen SBY Melukis Sungai Bengawan Solo, Berhenti Karena Hujan Deras Turun
-
Viral Duel Parang di Pasar Klitikan Solo: 5 Fakta Mengejutkan, Korban Luka Parah di Wajah