- KGPH Tedjowulan resmi mengajukan permohonan kepada BPK pada 22 Februari 2026 untuk mengaudit keuangan Keraton Surakarta.
- Audit tersebut bertujuan memisahkan tanggung jawab keuangan era sebelumnya demi pengelolaan keraton yang transparan.
- Saat ini, BPK sedang mengumpulkan data dan seluruh pihak dilarang keras menghalangi kelancaran proses pemeriksaan.
SuaraSurakarta.id - Pelaksana Perlindungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan minta agar pemerintah mengaudit keuangan keraton.
Tedjowulan bahkan sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan keraton.
Permohonan audit keuangan dilakukan di era kepemimpinan Paku Buwono (PB) XIII.
"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," terang Juru Bicara KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Pakoenegoro, Senin (23/2/2026).
Pakoenagoro mengatakan surat permohonan sudah diantar ke BPK pada, Kamis (22/2/2026) kemarin. Informasi saat ini BPK sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
"Info dan data sedang dikumpulkan," ujarnya.
Permohonan audit dana keraton itu berdasarkan surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK.
Dalam surat tersebut, KGPH Tedjowulan menegaskan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta sesuai SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," papar dia.
Baca Juga: Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
Pakoenegoro menegaskan KGPH Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.
"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan, Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," ungkapnya.
Menurutnya beliau juga melarang kepentingan pribadi atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan yang berasal dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila