- KGPH Tedjowulan resmi mengajukan permohonan kepada BPK pada 22 Februari 2026 untuk mengaudit keuangan Keraton Surakarta.
- Audit tersebut bertujuan memisahkan tanggung jawab keuangan era sebelumnya demi pengelolaan keraton yang transparan.
- Saat ini, BPK sedang mengumpulkan data dan seluruh pihak dilarang keras menghalangi kelancaran proses pemeriksaan.
SuaraSurakarta.id - Pelaksana Perlindungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan minta agar pemerintah mengaudit keuangan keraton.
Tedjowulan bahkan sudah mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan keraton.
Permohonan audit keuangan dilakukan di era kepemimpinan Paku Buwono (PB) XIII.
"Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta," terang Juru Bicara KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Pakoenegoro, Senin (23/2/2026).
Pakoenagoro mengatakan surat permohonan sudah diantar ke BPK pada, Kamis (22/2/2026) kemarin. Informasi saat ini BPK sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
"Info dan data sedang dikumpulkan," ujarnya.
Permohonan audit dana keraton itu berdasarkan surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK.
Dalam surat tersebut, KGPH Tedjowulan menegaskan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta sesuai SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 tahun 2026.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," papar dia.
Baca Juga: Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
Pakoenegoro menegaskan KGPH Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.
"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan, Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," ungkapnya.
Menurutnya beliau juga melarang kepentingan pribadi atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan yang berasal dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," tandas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jokowi Respons Santai Mic Bocor Dasco: Saya Pilih Hidup Sehat, Daripada Hidup Jokowi!
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak oleh Panglima Jilah, Bakal Latihan Akting Dulu?
-
Jokowi Siap Keliling Indonesia, Ini Daerah yang akan Dikunjungi Pertama
-
Tayang Serentak 25 Juni, Film Drama Keluarga 'Jangan Buang Ibu' Sambangi Kota Solo
-
Ada Charly Van Houten! CFD Gatsu Ngarsopuro Solo Pecah Dipadati Ribuan Anak Muda