Budi Arista Romadhoni
Kamis, 29 Januari 2026 | 17:51 WIB
Keraton Kasunanan Surakarta (suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
  • Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat putusan perubahan nama tersebut ke PN Solo pada 28 Januari 2026.
  • Gugatan LDA mencakup perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV yang telah diputuskan PN Solo.

SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.

Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menggugat Paku Buwono (PB) XIV ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kalau gugatan tersebut sudah dimasukan ke PN Solo, Rabu (28/1/2026).

"Sudah kita masukan rabu kemarin. Sidang perdana, 5 Februari 2026 besok," terangnya," Kamis (29/1/2026). 

Eddy menjelaskan yang digugat itu soal pergantian nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV.  

"Putusan itu kita gugat," jelas dia.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dengan dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya. 

Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.

Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka

Dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.

"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More