- PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat putusan perubahan nama tersebut ke PN Solo pada 28 Januari 2026.
- Gugatan LDA mencakup perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV yang telah diputuskan PN Solo.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menggugat Paku Buwono (PB) XIV ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kalau gugatan tersebut sudah dimasukan ke PN Solo, Rabu (28/1/2026).
"Sudah kita masukan rabu kemarin. Sidang perdana, 5 Februari 2026 besok," terangnya," Kamis (29/1/2026).
Eddy menjelaskan yang digugat itu soal pergantian nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV.
"Putusan itu kita gugat," jelas dia.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dengan dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
Dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Viral Masyarakat Spill MBG Spesial Ramadan: Ada Ayam Panggang Seekor hingga Susu UHT
-
Bahagianya Para Ibu Terima MBG Spesial Ramadan: Berasa Dapat Parsel Lebaran
-
Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo
-
Surya Paloh Apresiasi Inovasi Quantum Stem Cell Karya Deby Vinski di Celltech
-
Bisa Beli Motor Berkat Dapur MBG, Penyandang Disabilitas Ini Berdoa Kelak Ketemu Prabowo