- PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat putusan perubahan nama tersebut ke PN Solo pada 28 Januari 2026.
- Gugatan LDA mencakup perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV yang telah diputuskan PN Solo.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menggugat Paku Buwono (PB) XIV ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kalau gugatan tersebut sudah dimasukan ke PN Solo, Rabu (28/1/2026).
"Sudah kita masukan rabu kemarin. Sidang perdana, 5 Februari 2026 besok," terangnya," Kamis (29/1/2026).
Eddy menjelaskan yang digugat itu soal pergantian nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV.
"Putusan itu kita gugat," jelas dia.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dengan dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
Dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya