- PN Solo mengabulkan permohonan perubahan nama KGPH Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
- Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menggugat putusan perubahan nama tersebut ke PN Solo pada 28 Januari 2026.
- Gugatan LDA mencakup perubahan nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV yang telah diputuskan PN Solo.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta menggugat Paku Buwono (PB) XIV ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kalau gugatan tersebut sudah dimasukan ke PN Solo, Rabu (28/1/2026).
"Sudah kita masukan rabu kemarin. Sidang perdana, 5 Februari 2026 besok," terangnya," Kamis (29/1/2026).
Eddy menjelaskan yang digugat itu soal pergantian nama dari KGPH Puroboyo menjadi Paku Buwono XIV.
"Putusan itu kita gugat," jelas dia.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt teregister pada Rabu, 28 Januari 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh GRAy Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dengan dengan teguran oleh Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima dan mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puroboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.
Baca Juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 Halaman 185190 Bab 6 Kurikulum Merdeka
Dalam perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.
"Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata dia.
"Tiga, memerintahkan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali