- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah nama dan identitas Purboyo, yang kini secara sah menyandang gelar kebesaran tersebut.
Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan identitas yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks kebudayaan dan tradisi Keraton Solo.
Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan pengabulan permohonan tersebut.
"Iya benar. Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," terang Aris, Kamis (29/1/2026).
Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang diajukan Purboyo pada Desember 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat terkendala syarat formal.
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo secara tegas memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan Pemohon," kata Aris.
Ini berarti, secara hukum, identitas Purboyo kini telah resmi berubah sesuai dengan permohonannya.
Baca Juga: Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini.
Disdukcapil wajib menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," papar Aris.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo pada Desember 2025 sempat belum diterima.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama, karena dimungkinkan adanya suatu sengketa.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," tandas Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Makin Panas! LDA Keraton Solo Gugat Soal Pergantian Nama KGPH Purboyo jadi PB XIV
-
Resmi Berganti Nama, Purboyo Kini Sri Susuhunan Paku Buwono XIV
-
4 Mobil Bekas Rp150 Jutaan yang Bikin Keluarga 'Naik Kelas' di 2026!
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 175 Kurikulum Merdeka: Organisasi Pergerakan Nasional
-
Ketum PUI Raizal Arifin: Penguatan Polri Lebih Mendesak daripada Perubahan Struktur