- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah nama dan identitas Purboyo, yang kini secara sah menyandang gelar kebesaran tersebut.
Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan identitas yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks kebudayaan dan tradisi Keraton Solo.
Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan pengabulan permohonan tersebut.
"Iya benar. Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," terang Aris, Kamis (29/1/2026).
Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang diajukan Purboyo pada Desember 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat terkendala syarat formal.
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo secara tegas memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan Pemohon," kata Aris.
Ini berarti, secara hukum, identitas Purboyo kini telah resmi berubah sesuai dengan permohonannya.
Baca Juga: Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini.
Disdukcapil wajib menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," papar Aris.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo pada Desember 2025 sempat belum diterima.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama, karena dimungkinkan adanya suatu sengketa.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," tandas Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya