- Pengadilan Negeri Solo mengabulkan permohonan KGPH Purboyo berganti nama menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV pada 21 Januari 2026.
- Keputusan hukum ini mengakhiri proses yang diajukan Desember 2025, mengesahkan identitas baru sesuai budaya Keraton Solo.
- PN Solo memerintahkan Disdukcapil Kota Solo menerbitkan KTP baru bagi pemohon dengan gelar kebesaran tersebut.
SuaraSurakarta.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo secara resmi mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
Keputusan ini menandai babak baru dalam sejarah nama dan identitas Purboyo, yang kini secara sah menyandang gelar kebesaran tersebut.
Perubahan nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah penegasan identitas yang memiliki makna mendalam, terutama dalam konteks kebudayaan dan tradisi Keraton Solo.
Penjabat Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan pengabulan permohonan tersebut.
"Iya benar. Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 21 Januari 2026," terang Aris, Kamis (29/1/2026).
Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang diajukan Purboyo pada Desember 2025 lalu, setelah sebelumnya sempat terkendala syarat formal.
Dalam amar penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, PN Solo secara tegas memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV.
"Jadi mengabulkan permohonan Pemohon," kata Aris.
Ini berarti, secara hukum, identitas Purboyo kini telah resmi berubah sesuai dengan permohonannya.
Baca Juga: Drama Keraton Solo! Tak ada Undangan untuk PB XIV Purboyo, GKR Timoer: Benar-benar Tidak Diundang
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo untuk segera memproses data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan ini.
Disdukcapil wajib menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru dengan nama Sri Susuhunan Paku Buwono (PB) XIV kepada pemohon.
"Memerintah Disdukcapil Kota Solo untuk memproses dan menerbitkan KTP baru sesuai nama Sri Susuhanan PB XIV. Juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000," papar Aris.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama yang diajukan KGPH Purboyo pada Desember 2025 sempat belum diterima.
Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama, karena dimungkinkan adanya suatu sengketa.
"Karena itu dimungkinkan adanya suatu sengketa. Jadi permohonan itu tidak memenuhi syarat untuk perubahan nama," tandas Aris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Polemik Pembangunan GKJ Solo: Saat Aturan Negara Justru Menjadi Hambatan Beribadah
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali