- PB XIV Purboyo menyatakan Keraton Surakarta mengikuti semua arahan pemerintah terkait pencairan dan penggunaan dana hibah.
- Juru bicara menjelaskan dana masuk rekening atas nama jabatan Raja, bukan rekening pribadi perorangan sesuai arahan pemerintah.
- Dana APBN diterima berupa pembangunan fisik bangunan jadi, bukan dalam bentuk uang hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
SuaraSurakarta.id - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Purboyo angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon soal dana hibah untuk keraton yang masuk rekening pribadi.
PB XIV Purboyo menyebut bahwa keraton mengikuti arahan dari pemerintah soal dana hibah.
"Ya kita kan ngikut arahan pemerintah ya. Anggaran itu turun bukan permintaan kita, apa, arahan dari pemerintah. Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo, gitu aja," terangnya saat ditemui, Jumat (23/1/2026).
Purboyo menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Lutfhi pastinya sudah paham mengenai masalah dana hibah keraton ini.
"Pak Lutfhi selaku gubernur saya kira lebih paham lah bagaimana," jelas dia.
Ketika ditanya berati selama ini sudah sesuai arahan ya, Purboyo menyebut pastinya sudah.
"Saya kira sudah. Kan kita ikuti arahan pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro mengatakan dana hibah masuk rekening pribadi dalam arti bukan rekening pribadi perorangan. Tapi rekening pribadi beliau sebagai raja.
"Kenapa kok rekening pribadi, itu sudah sesuai arahan dari pemerintah. Waktu itu kalau nggak salah ada beberapa menteri, pejabat-pejabat daerah yang menyarankan itu. Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya," papar dia.
Baca Juga: 7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
Dana hibah yang selama ini diterima Keraton Surakarta dan ditransfer melalui rekening atas nama SISKS PB XIII bukanlah rekening pribadi dalam pengertian hukum adat dan sejarah Keraton. Itu melainkan nama jabatan resmi Raja atau Sunan Keraton Surakarta.
“SISKS PB XIII adalah nama jabatan, bukan nama pribadi dalam konteks umum. Seluruh mekanisme penyaluran dana hibah tersebut dilakukan atas saran dan arahan dari pemerintah itu sendiri. Maka sangat keliru jika kemudian dipelintir seolah-olah dana itu diterima pribadi,” jelasnya.
Soal tuduhan pihak Keraton Surakarta, dalam hal ini PB XIII tidak pernah menyampaikan LPJ hibah, lanjut dia, itu sebagai narasi ngawur yang tidak memahami sistem pengelolaan keuangan negara.
Aturan hibah sudah sangat jelas, di mana penerima hibah tidak mungkin mendapatkan hibah kembali apabila LPJ hibah sebelumnya tidak diselesaikan. Jika benar LPJ tidak pernah disampaikan, maka hal tersebut sudah pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Faktanya Keraton Surakarta masih menerima hibah dari pemerintah. Itu saja sudah menjadi bukti bahwa LPJ selalu disampaikan. Kalau tidak ada LPJ, mustahil hibah bisa cair lagi dan pasti sudah jadi temuan BPK sejak lama," tandas dia.
KPA Singonagoro menambahkan meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan terkait dana APBN yang disebut-sebut diterima keraton dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar