- PB XIV Purboyo menyatakan Keraton Surakarta mengikuti semua arahan pemerintah terkait pencairan dan penggunaan dana hibah.
- Juru bicara menjelaskan dana masuk rekening atas nama jabatan Raja, bukan rekening pribadi perorangan sesuai arahan pemerintah.
- Dana APBN diterima berupa pembangunan fisik bangunan jadi, bukan dalam bentuk uang hibah bernilai puluhan miliar rupiah.
SuaraSurakarta.id - Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Purboyo angkat bicara menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon soal dana hibah untuk keraton yang masuk rekening pribadi.
PB XIV Purboyo menyebut bahwa keraton mengikuti arahan dari pemerintah soal dana hibah.
"Ya kita kan ngikut arahan pemerintah ya. Anggaran itu turun bukan permintaan kita, apa, arahan dari pemerintah. Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo, gitu aja," terangnya saat ditemui, Jumat (23/1/2026).
Purboyo menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Lutfhi pastinya sudah paham mengenai masalah dana hibah keraton ini.
"Pak Lutfhi selaku gubernur saya kira lebih paham lah bagaimana," jelas dia.
Ketika ditanya berati selama ini sudah sesuai arahan ya, Purboyo menyebut pastinya sudah.
"Saya kira sudah. Kan kita ikuti arahan pemerintah," ungkapnya.
Sementara itu Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro mengatakan dana hibah masuk rekening pribadi dalam arti bukan rekening pribadi perorangan. Tapi rekening pribadi beliau sebagai raja.
"Kenapa kok rekening pribadi, itu sudah sesuai arahan dari pemerintah. Waktu itu kalau nggak salah ada beberapa menteri, pejabat-pejabat daerah yang menyarankan itu. Kalaupun tidak sesuai dengan tupoksinya, harusnya pemerintah juga tidak mungkin dong mencairkan atau apa hibahnya," papar dia.
Baca Juga: 7 Alasan GKR Timoer Menginterupsi Fadli Zon Saat Penyerahan SK Keraton Solo
Dana hibah yang selama ini diterima Keraton Surakarta dan ditransfer melalui rekening atas nama SISKS PB XIII bukanlah rekening pribadi dalam pengertian hukum adat dan sejarah Keraton. Itu melainkan nama jabatan resmi Raja atau Sunan Keraton Surakarta.
“SISKS PB XIII adalah nama jabatan, bukan nama pribadi dalam konteks umum. Seluruh mekanisme penyaluran dana hibah tersebut dilakukan atas saran dan arahan dari pemerintah itu sendiri. Maka sangat keliru jika kemudian dipelintir seolah-olah dana itu diterima pribadi,” jelasnya.
Soal tuduhan pihak Keraton Surakarta, dalam hal ini PB XIII tidak pernah menyampaikan LPJ hibah, lanjut dia, itu sebagai narasi ngawur yang tidak memahami sistem pengelolaan keuangan negara.
Aturan hibah sudah sangat jelas, di mana penerima hibah tidak mungkin mendapatkan hibah kembali apabila LPJ hibah sebelumnya tidak diselesaikan. Jika benar LPJ tidak pernah disampaikan, maka hal tersebut sudah pasti menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Faktanya Keraton Surakarta masih menerima hibah dari pemerintah. Itu saja sudah menjadi bukti bahwa LPJ selalu disampaikan. Kalau tidak ada LPJ, mustahil hibah bisa cair lagi dan pasti sudah jadi temuan BPK sejak lama," tandas dia.
KPA Singonagoro menambahkan meluruskan pernyataan Menteri Kebudayaan terkait dana APBN yang disebut-sebut diterima keraton dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga