- KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, berdasarkan SK Menteri Kebudayaan 2026, instruksikan hentikan penguasaan aset secara sepihak.
- Kepentingan Keraton harus diutamakan daripada ambisi pribadi atau golongan demi pelestarian kawasan budaya ini.
- Tedjowulan memerintahkan penghentian perselisihan, kekerasan, serta pelaksanaan musyawarah keluarga besar Keraton Surakarta.
SuaraSurakarta.id - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengeluarkan serangkaian instruksi penting dalam kapasitasnya sebagai Panembangan Agung Keraton Surakarta, yang kini menjabat berdasarkan SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Jabatan ini menugaskan Tedjowulan untuk menjadi pelaksana pengelolaan dan pelestarian kawasan budaya Keraton Surakarta Hadiningrat.
Instruksi yang dikeluarkan oleh Tedjowulan bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di internal keraton, yang dipicu oleh penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton.
Instruksi tersebut juga bertujuan untuk mengutamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau golongan serta menanggulangi gangguan yang menghambat pengelolaan keraton.
Berikut adalah 5 instruksi utama yang diberikan oleh KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terkait dengan masalah tersebut:
1. Hentikan Penguasaan Sepihak Aset Keraton
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menekankan pentingnya untuk menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Surakarta.
Menurutnya, keraton bukan milik pribadi atau golongan tertentu, melainkan harus dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Instruksi ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan pengelolaan keraton kepada pihak yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni melalui SK Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menugaskan pelaksana pengelolaan kawasan budaya tersebut.
Baca Juga: Rusuh di Keraton Solo! Adu Mulut Pecah Jelang Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
2. Utamakan Kepentingan Keraton di Atas Kepentingan Pribadi
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan bahwa dalam setiap keputusan yang diambil, kepentingan keraton harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ini menjadi landasan untuk mendorong kerukunan dan kerja sama dalam keluarga besar keraton, agar semua pihak fokus pada tujuan yang sama, yaitu pelestarian dan pengembangan keraton sebagai warisan budaya.
Hal ini penting untuk menciptakan sebuah perhatian kolektif terhadap masa depan keraton, yang tidak boleh dikendalikan oleh ambisi pribadi.
3. Menghentikan Perselisihan dan Kekerasan
Dalam rangka menjaga harmoni internal di Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan memerintahkan untuk menghentikan perselisihan dan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Wali Kota Solo Minta Persis Segera Lunasi Tunggakan Sebesar Rp3,21 Miliar
-
Hasil Porprov Jateng 2026: Tumbang dari Semarang, Tim Softball Solo Sabet Medali Perak
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'