- GKR Timoer menginterupsi acara penyerahan SK Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keluarga merasa tidak diundang.
- Interupsi didasari keberatan terhadap mekanisme penetapan SK dan acara digelar tanpa izin serta tanpa menghormati tuan rumah.
- Tindak lanjut mencakup pengajuan surat keberatan dan kesiapan menempuh jalur hukum sambil membuka ruang dialog dengan pemerintah.
SuaraSurakarta.id - Interupsi yang dilakukan GKR Timoer dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjadi sorotan publik.
Aksi tersebut terjadi di tengah agenda resmi yang seharusnya berlangsung tertib, namun justru diwarnai keberatan terbuka dari pihak keluarga Keraton.
Dalam keterangannya kepada media, GKR Timoer menegaskan bahwa interupsi itu bukan tindakan emosional semata.
Ia menyebut ada sejumlah alasan mendasar yang membuat pihak Keraton merasa perlu menyampaikan keberatan secara langsung. Berikut tujuh poin utama yang menjadi dasar interupsi tersebut, sebagaimana tercermin dalam pernyataan lengkapnya.
1. Keluarga Keraton Merasa Tidak Diundang dan Tidak Dilibatkan
GKR Timoer menyampaikan bahwa keluarga besar Keraton tidak menerima undangan resmi maupun pemberitahuan terkait acara penyerahan SK.
Padahal, keputusan yang diumumkan dalam acara tersebut menyangkut langsung keberadaan dan masa depan Keraton. Ia menilai kondisi ini mencerminkan sikap “tidak diorangkan” terhadap keluarga inti Keraton
2. Acara Digelar Tanpa Izin Tuan Rumah
Menurut GKR Timoer, Keraton sebagai tempat dan subjek utama kegiatan seharusnya memberikan izin sebelum acara dilaksanakan.
Baca Juga: Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti sebuah rumah yang mengadakan acara besar tanpa sepengetahuan tuan rumahnya sendiri. Hal inilah yang membuat pihak Keraton merasa dilewati secara prosedural dan etis
3. Keberatan atas Mekanisme Penetapan SK
GKR Timoer juga mempertanyakan proses di balik penetapan SK Keraton. Ia menilai tidak ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut dan atas dasar apa keputusan itu dibuat.
Menurutnya, persoalan penting terkait Keraton seharusnya dibahas melalui musyawarah, bukan diputuskan sepihak
4. Menilai Ada Ketidakadilan dalam Keputusan Menteri
Dalam pernyataannya, GKR Timoer menyebut adanya ketidakadilan dalam proses yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak