Eko Faizin
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:15 WIB
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai juknis BGN.
  • Wakil Kepala BGN menyebut temuan itu menjadi perhatian serius lembaganya.
  • Kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas.

SuaraSurakarta.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya.

Dari hasil pendataan dan pemantauan yang dilakukan, tercatat 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan.

Pendataan yang dilakukan mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Beberapa di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

"Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," jelasnya.

BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur.

Menurut Nanik, keterlibatan mitra tetap diperbolehkan sepanjang berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi SPPG.

"Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," tegas Nanik.

Hasil pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi serta langkah pembinaan terhadap SPPG di wilayah Solo Raya, sehingga pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai standar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Load More