Ronald Seger Prabowo
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB
Polresta Solo mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. [Dok Polresta Solo]
Baca 10 detik
  • Polresta Solo mengamankan dua pemuda berinisial SAF dan CBKP yang membawa clurit di Jebres pada Rabu (22/7/2026).
  • Kedua pelaku diamankan warga setelah terjatuh dari sepeda motor dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Tersangka dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam ilegal.

SuaraSurakarta.id - Polresta Solo mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 03.20 WIB ketika kedua pemuda tersebut berboncengan sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur.

"Sesampainya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor. Saat dua saksi, Gilang dan Saktiawan, hendak memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku," ujar AKP Lingga, Rabu (22/7/2026).

Mengetahui adanya senjata tajam tersebut, kedua saksi bersama warga sekitar kemudian mengamankan kedua pemuda itu di pinggir jalan. Mereka selanjutnya dibawa ke pos satpam Helen Night Market sebelum diserahkan kepada petugas Polresta Solo.

Kedua pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Surakarta.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Derry Eko Setiawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.

"Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul serta tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa," kata Kompol Derry.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa tersangka CBKP masih menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) terkait perkara penyalahgunaan narkotika dari Lapas Sleman.

Baca Juga: Polresta Solo Jamin Keamanan Kirab Pusaka Keraton dan Mangkunegaran Berjalan Aman dan Kondusif

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa, memiliki, atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam secara ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Surakarta.

Load More