- Tim Resmob Polresta Solo menangkap dua residivis berinisial NH dan H atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Jebres.
- Kedua tersangka mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di kawasan Jalan Ir. Sutami.
- Polisi mengamankan tersangka pada Selasa 16 Juni 2026 dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya ditangkap pada Selasa (16/6/2026) di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Korban, Rudi Setiawan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Karena merasa mengantuk, korban memutuskan berhenti untuk beristirahat di sekitar sebuah minimarket di kawasan Simpang Sekar Pace.
"Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk. Saat korban tertidur, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di dekat korban beserta kunci kontak dan telepon genggam yang berada di sekitar lokasi," ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (19/6/2026).
Memanfaatkan situasi tersebut, kedua pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa diketahui pemiliknya.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun. Saat itu, sepeda motor dan telepon genggam miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa NH dan H bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta," kata AKBP Sigit.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Warga diminta memastikan kendaraan, kunci kontak, dan barang berharga lainnya tetap berada dalam pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029