- Tim Resmob Polresta Solo menangkap dua residivis berinisial NH dan H atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Jebres.
- Kedua tersangka mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sedang tertidur di kawasan Jalan Ir. Sutami.
- Polisi mengamankan tersangka pada Selasa 16 Juni 2026 dan menjerat mereka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
SuaraSurakarta.id - Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya ditangkap pada Selasa (16/6/2026) di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Korban, Rudi Setiawan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya. Karena merasa mengantuk, korban memutuskan berhenti untuk beristirahat di sekitar sebuah minimarket di kawasan Simpang Sekar Pace.
"Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk. Saat korban tertidur, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di dekat korban beserta kunci kontak dan telepon genggam yang berada di sekitar lokasi," ujar AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (19/6/2026).
Memanfaatkan situasi tersebut, kedua pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah beserta telepon genggam milik korban tanpa diketahui pemiliknya.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun. Saat itu, sepeda motor dan telepon genggam miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa NH dan H bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, termasuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta," kata AKBP Sigit.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beristirahat di tempat umum. Warga diminta memastikan kendaraan, kunci kontak, dan barang berharga lainnya tetap berada dalam pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Viral Dugaan Pelecehan SPG Sami Luwes Solo, Polisi Kejar Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Jokowi Respon Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Oleh Polda Metro Jaya, Bakal Hadir di Persidangan
-
Bertahun-tahun Dikeluhkan, Jalan Rusak Parah di Sragen Akhirnya Diperbaiki hingga Rp38,2 Miliar
-
Didit Prabowo Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo, Ada Apa?
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah