- GKR Timoer menginterupsi acara penyerahan SK Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keluarga merasa tidak diundang.
- Interupsi didasari keberatan terhadap mekanisme penetapan SK dan acara digelar tanpa izin serta tanpa menghormati tuan rumah.
- Tindak lanjut mencakup pengajuan surat keberatan dan kesiapan menempuh jalur hukum sambil membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap sejarah, struktur adat, dan dinamika internal Keraton yang sudah berlangsung jauh sebelum negara modern berdiri
5. Pelanggaran Nilai Kesantunan Keraton
Salah satu hal yang paling disoroti adalah tidak disebutkannya permaisuri dalam sambutan resmi. Bagi GKR Timoer, hal ini bukan sekadar soal protokol, melainkan menyangkut nilai kesantunan yang menjadi inti budaya Keraton.
Ia menilai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap adat yang dijunjung tinggi
6. Mengacu pada Perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya
GKR Timoer menegaskan bahwa Keraton memiliki status sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, setiap kebijakan atau keputusan terkait Keraton seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cagar Budaya, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian nilai sejarah dan adat
7. Membuka Jalur Hukum dan Dialog sebagai Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, pihak Keraton telah melayangkan surat kepada Kementerian Kebudayaan dan Presiden RI untuk menyampaikan keberatan mereka.
Baca Juga: Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
GKR Timoer menyatakan bahwa keluarga Keraton siap menempuh jalur hukum bila diperlukan, namun tetap membuka ruang dialog. Ia berharap pemerintah bersedia duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat .
GKR Timoer menegaskan bahwa interupsi yang dilakukannya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Keraton.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap nilai adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan, serta kesediaan untuk mendengar semua pihak.
Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap aspek adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurut GKR Timoer, penyelesaian persoalan hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan yang berlaku, serta kesediaan semua pihak untuk duduk bersama dan saling mendengar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Pembukaan Akses Secara Paksa, Kubu PB XIV Purboyo Tegas akan Lawan Usai dapat Ancaman dan Intimidasi
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak