- GKR Timoer menginterupsi acara penyerahan SK Keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon karena keluarga merasa tidak diundang.
- Interupsi didasari keberatan terhadap mekanisme penetapan SK dan acara digelar tanpa izin serta tanpa menghormati tuan rumah.
- Tindak lanjut mencakup pengajuan surat keberatan dan kesiapan menempuh jalur hukum sambil membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Ia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan pemahaman utuh terhadap sejarah, struktur adat, dan dinamika internal Keraton yang sudah berlangsung jauh sebelum negara modern berdiri
5. Pelanggaran Nilai Kesantunan Keraton
Salah satu hal yang paling disoroti adalah tidak disebutkannya permaisuri dalam sambutan resmi. Bagi GKR Timoer, hal ini bukan sekadar soal protokol, melainkan menyangkut nilai kesantunan yang menjadi inti budaya Keraton.
Ia menilai kelalaian tersebut sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap adat yang dijunjung tinggi
6. Mengacu pada Perlindungan Undang-Undang Cagar Budaya
GKR Timoer menegaskan bahwa Keraton memiliki status sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
Oleh karena itu, setiap kebijakan atau keputusan terkait Keraton seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cagar Budaya, serta tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian nilai sejarah dan adat
7. Membuka Jalur Hukum dan Dialog sebagai Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, pihak Keraton telah melayangkan surat kepada Kementerian Kebudayaan dan Presiden RI untuk menyampaikan keberatan mereka.
Baca Juga: Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
GKR Timoer menyatakan bahwa keluarga Keraton siap menempuh jalur hukum bila diperlukan, namun tetap membuka ruang dialog. Ia berharap pemerintah bersedia duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat .
GKR Timoer menegaskan bahwa interupsi yang dilakukannya merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah Keraton.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap nilai adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurutnya, penyelesaian yang baik hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan, serta kesediaan untuk mendengar semua pihak.
Ia berharap polemik ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih sensitif terhadap aspek adat, hukum, dan sejarah yang melekat pada Keraton.
Menurut GKR Timoer, penyelesaian persoalan hanya dapat dicapai melalui komunikasi terbuka, penghormatan terhadap aturan yang berlaku, serta kesediaan semua pihak untuk duduk bersama dan saling mendengar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA