- Seorang ASN Pemkot Solo berinisial A disanksi karena menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Rio Haryanto di media sosial.
- Sanksi sedang-berat yang diterima adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan terhitung sejak April 2026.
- ASN tersebut telah menerima keputusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan dari BKPSDM Solo.
SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo berinisial A yang menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap FI Rio Haryanto mendapatkan sanksi sedang-berat.
Sanksi sedang-berat tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Benny Supartono membenarkan sudah ada putusan buat yang bersangkutan.
"Sudah. Kemarin sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan. SK itu keluar hari Jumat kemarin ," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Benny menjelaskan untuk sanksi yang diberikan itu sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Sanksi tersebut tersebut berlaku 15 hari setelah penyerahan SK terhitung 2 April 2026.
"Sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Itu gaji pokok dan yang bersangkutan tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terang dia.
Benny menyebut ASN yang bersangkutan menerima sanksi tersebut dan tidak merasa keberatan.
"Yang bersangkutan menerima dan tidak banding dengan keputusan ini," katanya.
Benny meminta harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya (Satpol PP).
Baca Juga: Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas
Karena di OPD baru mungkin akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat, apalagi berkaitan dengan penertiban dan lain-lain.
"Dia harus lebih berhati-hati menjaga konten dan kebiasaan dia yang suka mengunggah hal-hal yang mungkin tidak perlu," ungkap dia.
Benny menambahkan kasus ini juga untuk pelajaran yang lain baik PNS maupun ASN di lingkungan pemkot.
"Ini pelajaran buat yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini ya berhenti (dipecat)," tandasnya.
Seperti diketahui ASN berinisial A menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap F1 Rio Haryanto. ASN tersebut memposting dokumen Rio Haryanto di media sosial (medsos).
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Air Makin Langka, Warga Sukoharjo Terpaksa Mandi Sehari Sekali demi Berhemat
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8