- Seorang ASN Pemkot Solo berinisial A disanksi karena menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Rio Haryanto di media sosial.
- Sanksi sedang-berat yang diterima adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan terhitung sejak April 2026.
- ASN tersebut telah menerima keputusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan dari BKPSDM Solo.
SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo berinisial A yang menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap FI Rio Haryanto mendapatkan sanksi sedang-berat.
Sanksi sedang-berat tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Benny Supartono membenarkan sudah ada putusan buat yang bersangkutan.
"Sudah. Kemarin sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan. SK itu keluar hari Jumat kemarin ," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Benny menjelaskan untuk sanksi yang diberikan itu sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Sanksi tersebut tersebut berlaku 15 hari setelah penyerahan SK terhitung 2 April 2026.
"Sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Itu gaji pokok dan yang bersangkutan tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terang dia.
Benny menyebut ASN yang bersangkutan menerima sanksi tersebut dan tidak merasa keberatan.
"Yang bersangkutan menerima dan tidak banding dengan keputusan ini," katanya.
Benny meminta harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya (Satpol PP).
Baca Juga: Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas
Karena di OPD baru mungkin akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat, apalagi berkaitan dengan penertiban dan lain-lain.
"Dia harus lebih berhati-hati menjaga konten dan kebiasaan dia yang suka mengunggah hal-hal yang mungkin tidak perlu," ungkap dia.
Benny menambahkan kasus ini juga untuk pelajaran yang lain baik PNS maupun ASN di lingkungan pemkot.
"Ini pelajaran buat yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini ya berhenti (dipecat)," tandasnya.
Seperti diketahui ASN berinisial A menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap F1 Rio Haryanto. ASN tersebut memposting dokumen Rio Haryanto di media sosial (medsos).
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga
-
Gratis dari Pemerintah, Sekolah Rakyat Bikin Pembuat Tungku Ini Mampu Antarkan Anak ke Bangku SMA