- Seorang ASN Pemkot Solo berinisial A disanksi karena menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Rio Haryanto di media sosial.
- Sanksi sedang-berat yang diterima adalah pemotongan gaji pokok sebesar lima persen selama sembilan bulan terhitung sejak April 2026.
- ASN tersebut telah menerima keputusan sanksi tersebut dan tidak mengajukan banding atas putusan dari BKPSDM Solo.
SuaraSurakarta.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo berinisial A yang menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap FI Rio Haryanto mendapatkan sanksi sedang-berat.
Sanksi sedang-berat tersebut berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama 9 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Benny Supartono membenarkan sudah ada putusan buat yang bersangkutan.
"Sudah. Kemarin sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan. SK itu keluar hari Jumat kemarin ," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Benny menjelaskan untuk sanksi yang diberikan itu sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Sanksi tersebut tersebut berlaku 15 hari setelah penyerahan SK terhitung 2 April 2026.
"Sanksi sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan. Itu gaji pokok dan yang bersangkutan tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terang dia.
Benny menyebut ASN yang bersangkutan menerima sanksi tersebut dan tidak merasa keberatan.
"Yang bersangkutan menerima dan tidak banding dengan keputusan ini," katanya.
Benny meminta harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya (Satpol PP).
Baca Juga: Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas
Karena di OPD baru mungkin akan lebih banyak bersinggungan dengan masyarakat, apalagi berkaitan dengan penertiban dan lain-lain.
"Dia harus lebih berhati-hati menjaga konten dan kebiasaan dia yang suka mengunggah hal-hal yang mungkin tidak perlu," ungkap dia.
Benny menambahkan kasus ini juga untuk pelajaran yang lain baik PNS maupun ASN di lingkungan pemkot.
"Ini pelajaran buat yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini ya berhenti (dipecat)," tandasnya.
Seperti diketahui ASN berinisial A menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap F1 Rio Haryanto. ASN tersebut memposting dokumen Rio Haryanto di media sosial (medsos).
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026
-
Masa Demo di Depan Rumah Jokowi, Serahkan Surat Peringatan dan Plakat Bertuliskan Filosofi Jawa