- Aparat Polres Klaten menangkap YS di Semarang atas tindak penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kemenkumham.
- Sejak September 2023 hingga Februari 2024, tersangka menguras uang dua korban hingga ratusan juta rupiah.
- Uang korban habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan kini tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraSurakarta.id - Pria asal Semarang, YS (56) dibekuk aparat lantaran melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.
Pelaku sukses menguras ratusan juta rupiah dari dua korban dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan kedua korban, yakni FK dan MDH, tergiur tawaran tersangka yang memiliki koneksi dengan pejabat di Kemendagri.
Aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai September 2023 hingga Februari 2024.
"Korban FK telah mentransfer uang senilai total Rp192,5 juta, sementara korban MDH mentransfer Rp126 juta. Tersangka meminta uang tersebut secara bertahap dengan dalih biaya pendaftaran. Termasuk, pelunasan, hingga biaya pelantikan," kata Faruk Rozi, Senin (23/2/2026).
Sementara, Kasat Reskrim, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pengejaran terhadap pelaku berakhir di sebuah hotel di Semarang seminggu yang lalu.
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini diduga sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran para korbannya.
Dari hasil pemeriksaan, uang ratusan juta tersebut ternyata tidak pernah diserahkan ke pejabat mana pun. Melainkan, habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan milik pelaku, mutasi rekening koran, serta bukti-bukti transfer dari para korban.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
Penipuan ini baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 2025 setelah kedua korban merasa tidak mendapat kepastian terkait nasib pendaftaran CPNS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila