- Aparat Polres Klaten menangkap YS di Semarang atas tindak penipuan bermodus rekrutmen CPNS Kemenkumham.
- Sejak September 2023 hingga Februari 2024, tersangka menguras uang dua korban hingga ratusan juta rupiah.
- Uang korban habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan kini tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
SuaraSurakarta.id - Pria asal Semarang, YS (56) dibekuk aparat lantaran melakukan penipuan dengan modus rekrutmen CPNS.
Pelaku sukses menguras ratusan juta rupiah dari dua korban dengan janji bisa meloloskan mereka menjadi ASN di Kemenkumham.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan kedua korban, yakni FK dan MDH, tergiur tawaran tersangka yang memiliki koneksi dengan pejabat di Kemendagri.
Aksi penipuan ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, mulai September 2023 hingga Februari 2024.
"Korban FK telah mentransfer uang senilai total Rp192,5 juta, sementara korban MDH mentransfer Rp126 juta. Tersangka meminta uang tersebut secara bertahap dengan dalih biaya pendaftaran. Termasuk, pelunasan, hingga biaya pelantikan," kata Faruk Rozi, Senin (23/2/2026).
Sementara, Kasat Reskrim, AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pengejaran terhadap pelaku berakhir di sebuah hotel di Semarang seminggu yang lalu.
Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini diduga sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran para korbannya.
Dari hasil pemeriksaan, uang ratusan juta tersebut ternyata tidak pernah diserahkan ke pejabat mana pun. Melainkan, habis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan milik pelaku, mutasi rekening koran, serta bukti-bukti transfer dari para korban.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
Penipuan ini baru dilaporkan ke Polres Klaten pada 2025 setelah kedua korban merasa tidak mendapat kepastian terkait nasib pendaftaran CPNS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga
-
Ini Respon DPC PDIP Sukoharjo Usai Etik Suryani Ditangkap KPK
-
Ini Komentar Wabup Eko Sapto usai Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK
-
Usai Diperiksa Semalaman, Bupati Sukoharjo Dibawa KPK ke Jakarta
-
Bupati Sukoharjo Tak Sendiri, KPK Amankan Empat Orang dalam OTT di Solo Raya