Ronald Seger Prabowo
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:16 WIB
Ilustrasi penipuan berkedok arisan memakan korban mbah-mbah Kota Solo. [Dok.Istimewa]
Baca 10 detik
  • Kasus dugaan penipuan arisan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo pada Selasa (10/2/2026) oleh sejumlah warga Solo.
  • Pelapor adalah korban arisan yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial AS (56) sejak Juni 2023.
  • Dugaan penipuan terjadi karena bandar arisan tidak menyetorkan dana meskipun korban telah membayar setoran rutin.

SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan diadukan ke Satreskrim Polresta Solo, Selasa (10/2/2026).

Para korban melaporkan seorang perempuan berinisial AS (56), yang diketahui sebagai bandar atau pengelola arisan.

Para korban terdiri atas Theresia Sri Mardew (71), Tiwuk Sri Martini (76) Herlina Widyastant (58) Tuti Budilestyo (68), Endang Sri Winarn, (61) Wiyono (76), Mucharohma (62) dan Sri Rejeki (74) semuanya merupakan warga Solo.

Kuasa hukum korban, Suharno, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Juni 2023 ketika terlapor AS mulai mengelola kegiatan arisan, menggantikan pengelola sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Dalam menjalankan operasional arisan, terlapor dibantu suaminya berinisial BK. Menurut kuasa hukum, AS mulai mengelola arisan dengan berbagai paket setoran, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta per bulan.

"Arisan tersebut telah berjalan cukup lama dan diikuti puluhan peserta, sebagian besar merupakan lanjut usia," kata dia kepada awak media.

Suharno memaparkan, para korban mengaku tergiur dengan sistem arisan yang menjanjikan pencairan dana dalam jumlah besar. Namun, belakangan AS diduga tidak lagi menyetorkan uang arisan kepada para peserta dan sulit dihubungi.

"Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik dari terlapor, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," jelas dia.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto membenarkan adanya aduan tersebut.

Baca Juga: Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos

"Memang benar ada aduan tersebu, tadi langsung saya terima bersama penyidik dari unit 4. Jadi dugaanya tindak pidana penipuan dan pelenggapan, dengan sistem para korban membayar (arisan) didepan, kemudian terduga melarikan diri. Dimana nominal kerugian korban berbeda-beda," jelas Sudarmiyanto.

Akan tetapi, aduan tersebut sementara masih belum diterima oleh kepolisian, karena bukti dan berkas belum lengkap.

"Oleh karena itu, tadi dari penyidik meminta para korban melengkapi barang bukti, mungkin bukti transfer dan sebagainya. Kemudian dari info yang kita dapat, perserta arisannya total sekitar ada 24 orang," papar Sudarmiyanto.

Load More