- Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari satu kilogram.
- Tiga dari empat pelaku yang ditangkap diketahui merupakan jaringan keluarga, terdiri dari saudara ipar dalam operasi tersebut.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih jaringan keluarga yakni antarsaudara ipar.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo menjelaskan, ACW (43) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang menjadipelaku utama masih saudara ipar dengan pelaku lain yakni MSR.
Tah hanya itu, polisi juga menangkap YMP di sebuah indekos di Banyudono, Boyolali yang juga masih sekeluarga dengan AWC dan MSR, yakni adik ipar keduanya.
"Antara AWC dan MSR ini bukan sekadar pendamping, lebih dari itu, mereka bekerja sama dalam pengambilan barang haram dan kemudian disebar di berbagai lokasi," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Solo, Kamis (22/1/2025).
Arfian memaparkan, YMP juga merupakan kurir yang tugasnya menggeser sabu-sabu sesuai dengan perintah dari UA.
"Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu sekitar 1 kilogram lebih beserta sejumlah alat isapnya," paparnya.
Untuk tersangka Mohadi dan Yoan, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2023.
"Karena barang bukti yang dikelola melebihi 5 gram dan melibatkan permufakatan jahat, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Solo, Sosok Pelaku Bikin Geleng-geleng
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Kritik Pedas Program MBG hingga Koperasi Desa, Mahasiswa Beri Ultimatum 7x24 Jam ke Pemerintah
-
Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Bawa Buku 'Otentifikasi Ijazah'
-
Malam Satu Suro di Keraton Solo Memanas: Dua Kubu Keluarga Keraton Terlibat Adu Mulut!
-
Peringatan Malam 1 Suro, Kubu PB XIV Purboyo Tak Lakukan Kirab Pusaka, Ini Alasannya
-
2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi