- Satresnarkoba Polresta Solo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari satu kilogram.
- Tiga dari empat pelaku yang ditangkap diketahui merupakan jaringan keluarga, terdiri dari saudara ipar dalam operasi tersebut.
- Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Tiga dari empat pelaku yang ditangkap diketahui masih jaringan keluarga yakni antarsaudara ipar.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo menjelaskan, ACW (43) warga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang menjadipelaku utama masih saudara ipar dengan pelaku lain yakni MSR.
Tah hanya itu, polisi juga menangkap YMP di sebuah indekos di Banyudono, Boyolali yang juga masih sekeluarga dengan AWC dan MSR, yakni adik ipar keduanya.
"Antara AWC dan MSR ini bukan sekadar pendamping, lebih dari itu, mereka bekerja sama dalam pengambilan barang haram dan kemudian disebar di berbagai lokasi," kata Kompol Arfian mewakili Kapolresta Solo, Kamis (22/1/2025).
Arfian memaparkan, YMP juga merupakan kurir yang tugasnya menggeser sabu-sabu sesuai dengan perintah dari UA.
"Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu sekitar 1 kilogram lebih beserta sejumlah alat isapnya," paparnya.
Untuk tersangka Mohadi dan Yoan, polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam UU RI No. 1 Tahun 2023.
"Karena barang bukti yang dikelola melebihi 5 gram dan melibatkan permufakatan jahat, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembuangan Bayi di Solo, Sosok Pelaku Bikin Geleng-geleng
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Ipar Adalah Maut: Cerita Polresta Solo Ungkap Kasus Kilogram Sabu Jaringan Antar-Anggota Keluarga!
-
Heboh! Dugaan Pengeroyokan Cucu PB XIII Berakhir Damai, Pelaku Kunjungi Korban Langsung
-
Pendapatan Turun hingga 60 Persen Gara-gara Bajaj, Puluhan Driver Ojol Demo di Balai Kota Solo
-
Respati Ardi Siapkan Insentif untuk Atlet Disabilitas Solo Berprestasi di ASEAN Para Games 2025
-
Viral Kades Mandi Lumpur di Jalan Rusak, Pemkab Sragen Akui Sempat Masuk Rencana Pembangunan Tapi...