- Kuasa Hukum Penggugat CLS, Muhammad Taufiq, menyatakan perubahan kesaksian Rismon tentang keaslian ijazah Jokowi tidak menggugurkan keterangan di PN Solo.
- Taufiq menduga perubahan sikap Rismon dipengaruhi kekecewaan biaya perkara Rp 600 juta dan dugaan adanya tekanan politik.
- Pernyataan Rismon di pengadilan yang diucapkan di bawah sumpah tidak dapat dibatalkan meskipun kini ia menarik kesaksiannya.
SuaraSurakarta.id - Kuasa Hukum Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) Ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq buka suara soal Rismon Hasiholan Sianipar yang berbalik dan menyebut ijazah Jokowi adalah asli.
Taufiq menyebut siapapun itu boleh mengatakan, boleh mencabut keterangan, boleh berbeda dengan alasan apapun meski yang bersangkutan seorang peneliti.
Tetapi ada satu hal yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, kaitannya dengan sumpah.
"Jadi sekalipun Rismon mengatakan di depan khalayak, kemudian dia juga ketemu Presiden ke-7 Pak Jokowi mengatakan bahwa apa yang dia teliti benar, watermark dan sebagainya. Maka pernyataan itu tidak bisa menggugurkan atau membatalkan keterangan yang sudah disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo tepatnya 18 Februari 2026," terangnya saat ditemui, Jumat (13/3/2026).
Taufiq menjelaskan ada beberapa hal yang membuat Rismon berubah dan berbalik. Di mana dua bulan yang lalu saat rapat bersama di Jakarta, Rismon mengeluhkan sudah menghabiskan uang untuk perkara ini sekitar Rp 600 juta.
"Tapi responnya negatif, di mana pengacaranya itu tidak melakukan serangan. Dia bilang justru orang-orang kami di Solo ini melakukan serangan mengajukan gugatan dan sebagainya, teman-teman di Jakarta tidak," ungkap dia.
Taufiq mengatakan uang Rp 600 juta itu sudah dihabiskan untuk pergi pulang dari Medan-Jakarta naik pesawat dan Jakarta-Solo, Jakarta-Yogyakarta dan sebagainya.
"Menurut dia itu tidak sebanding karena, yang dia kehendaki itu masyarakat bersikap dan mendukung. Itu tidak terjadi," katanya.
Alasan lain, lanjut dia, pernyataan yang disampaikan itu dibawah tekanan. Karena diyakini bahwa perkara yang menyebabkan mereka menjadi tersangka khususnya Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa itu tidak mungkin sampai ke pengadilan.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Sebut Ada Perbedaan!
"Karena dua alat yang diminta oleh kejaksaan tidak bisa dipenuhi. Alat bukti yang pertama adalah tentang ijazah asli dan yang kedua sudah ada putusan yurisprudensi tanggal 30 Desember 2022," jelas dia.
Taufiq menegaskan alasan yang ketiga itulah yang adanya tekanan-tekanan sehingga membuat Rismon berubah dan berbalik. Kalau masalah uang, semuanya juga mengeluarkan uang tidak sedikit.
"Karena argumentasinya menjadi tidak intelek dan itu saya hubungkan, saya berkomunikasi dengan Michael Sinaga dan Janes Siahaan. Dua orang yang dulu kemana-mana mereka bareng termasuk ke Ketoyan tiga kali dan sebagainya. Mereka menyimpulkan bahwa Rismon itu memang didalam tekanan, wajahnya tidak sumringah, wajahnya tidak membara," paparnya.
Menurutnya apa yang dilakukan Rismon ini konsekuensinya berat, apalagi mereka sudah menuduh banyak orang. Salah satunya polisi yang ahli forensik yang dulu menyidik kopi maut Jesica, kan sudah dimaki-maki, didatangi hingga ditunjuk-tunjuk.
"Itu konsekuensinya sudah berat. Bahkan berakibat negatif, bukunya harus ditarik karena meragukan kredibilitas sebagai peneliti," sambung dia.
Taufiq menambahkan tidak akan melaporkan Rismon ke polisi atau menuntut sebagai sumpah palsu. Tetapi sumpah yang diucapkan dimuka persidangan, karena dibawah sumpah tidak bisa ditarik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Viral, Mobil Operasional KDMP Digunakan ke Solo Paragon Mall
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026