Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:53 WIB
Rismon Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang usai menemui Jokowi. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Kuasa Hukum Penggugat CLS, Muhammad Taufiq, menyatakan perubahan kesaksian Rismon tentang keaslian ijazah Jokowi tidak menggugurkan keterangan di PN Solo.
  • Taufiq menduga perubahan sikap Rismon dipengaruhi kekecewaan biaya perkara Rp 600 juta dan dugaan adanya tekanan politik.
  • Pernyataan Rismon di pengadilan yang diucapkan di bawah sumpah tidak dapat dibatalkan meskipun kini ia menarik kesaksiannya.

"Ini saya melihat justru ini mungkin bagian dari teror politik supaya hakim nanti takut memutus. Saya menyakini 100 persen dia dalam posisi diteror," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More