- Penggugat Citizen Lawsuit mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat di PN Solo pada Selasa (10/3/2026) terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
- Isi sumpah pemutus menegaskan keabsahan gelar insinyur dan keaslian dokumen ijazah serta foto diri Jokowi.
- Penggugat berharap tergugat mengucapkan sumpah; jika menolak, penggugat mengklaim kemenangan hukum berdasarkan hukum acara.
SuaraSurakarta.id - Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 Jokowi mengajukan Sumpah Pemutus kepada para tergugat di sidang lanjutan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo membacakan isi sumpah pemutus dihadapan majelis hakim dan para tergugat. Isi sumpah pemutus itu ada empat poin.
"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo mantan Presiden Republik Indonesia Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdtg/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikit pun," ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Saat ditemui Andhika mengatakan bahwa permohonan sumpah pemutus ini sudah diatur dalam HIR khususnya pasal 156 dan 157. Itu mengatur dan legal.
"Tadi ketika para penggugat itu mengatakan kalau sumpah pemutus itu diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi itu tidak pernah ada, hanya kami terus yang membuktikan tapi dari tergugat tidak pernah menunjukan ijazah atau apapun," terang dia.
"Makanya dengan kondisi saat ini, sudah sepantasnya kami mengajukan sumpah pemutus," lanjutnya.
Andhika mengatakan berharap agar isi sumpah pemutus ini bisa dibacakan oleh para tergugat. Oleh Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Harapannya kalau beliau mengucapkan sumpah itu, otomatis kami kalah dan akan mengaku itu dipersidangan. Tetapi kalau seandainya tidak berani mengucapkan sumpah itu, ya otomatis secara hukum acara kami yang menang," ungkap dia.
Menurutnya dalam persidangan hari ini sudah mengajukan sumpah pemutus kepada majelis hakim. Pada sidang pekan akan ada keterangan dari majelis hakim, apakah permohonan ini diterima atau ditolak.
Baca Juga: Jokowi Setuju Usulan Abraham Samad Minta Pengembalian UU KPK yang Lama
"Tadi sudah jelas, keterangan diterima atau ditolak akan diumumkan minggu depan. Ini akan jadi cerminan dari keputusan majelis hakim," jelasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan soal permohonan mengajukan sumpah pemutus terhadap para penggugat itu tidak berdasar.
"Mengingat di dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, yang pada intinya bahwa bukti sumpah pemutus itu hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa selama persidangan tersebut sama sekali tidak terdapat adanya bukti," papar dia.
YB Irpan menambahkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil-dalil sebagaimana diuraikan oleh penggugat di dalam surat gugatannya mereka sudah ajukan bukti.
Sampai hari ini bahkan bukti-bukti yang disampaikan masih belum lengkap dia masih harus melengkapi.
"Demikian juga pihak tergugat untuk membantah terhadap dalil-dalil sebagaimana diajukan oleh pihak penggugat, sudah berupaya untuk mengajukan bukti-bukti itu pula dalam rangka mendukung atas kebenaran dalil-dalil bantahannya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029
-
IIF Genjot Pembiayaan Infrastruktur, Nilai Komitmen Baru Tembus Rp2,5 Triliun pada Semester I 2026
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo
-
Bukan Sekadar Bantuan, Bhakti Presisi Polresta Solo Pererat Kebersamaan dengan Ojol dan Supeltas
-
NICE Gelar 55 Event, Perkuat Posisi sebagai Destinasi MICE Baru