Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 01 Juli 2025 | 18:14 WIB
ilustrasi hukum - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37). [pixabay.com]

SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37).

Iskandar kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, belum lama ini.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (1/7/2025), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Bos PT SHA Solo sebesar Rp 300 juta.

Kasus penipuan ini berawal pada Kamis, 26 Januari 2023, Iskandar Afaaf Firmantama bersama istri, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo.

Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara

Saat itu Iskandar bertemu dengan karyawan PT SHA SOLO, Fitri Istiyani untuk mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 400 juta.

Dana tersebut, hendak digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.

Terkait pengajuan itu, Aryo menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 juta.

Dua hari berselang, Iskandar dan istrinya kembali ke PT SHA SOLO untuk membuat kesepakatan.

Direktur CV Dua Putra Perkasa tersebut berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan dan memberikan atensi atau sukses fee sebesar 5% setiap bulan terhitung dari total pinjaman.

Baca Juga: Polresta Solo Dalami Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Begitu ada kesepakatan kedua belah pihak, Iskandar menerima uang pinjaman Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA miliknya.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh Iskandar untuk operasional pekerjaan yang belum tuntas dan menutupi pembayaran supplier proyek di wilayah Tegal Kota.

Memasuki bulan April 2023, Iskandar belum dapat mengembalikan uang pinjaman. Dia meminta waktu mundur dan menyerahkan cek dengan nomor seri IP-874993, tertanggal pencairan 28 Mei 2023.

Dengan berjalannya waktu, Iskandar menyerahkan atensi atau sukses fee sebesar Rp 15 juta setiap bulannya pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023.

Namun, saat cek dicairkan, pihak Bank Mandiri KCP Boyolali menolaknya dengan alasan 'rekening sudah ditutup'.

Tak dapat mengembalikan dana talangan, kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan setelah dilaporkan ke Polresta Solo.

Load More