SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37).
Iskandar kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (1/7/2025), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Bos PT SHA Solo sebesar Rp 300 juta.
Kasus penipuan ini berawal pada Kamis, 26 Januari 2023, Iskandar Afaaf Firmantama bersama istri, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo.
Saat itu Iskandar bertemu dengan karyawan PT SHA SOLO, Fitri Istiyani untuk mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 400 juta.
Dana tersebut, hendak digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.
Terkait pengajuan itu, Aryo menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 juta.
Dua hari berselang, Iskandar dan istrinya kembali ke PT SHA SOLO untuk membuat kesepakatan.
Direktur CV Dua Putra Perkasa tersebut berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan dan memberikan atensi atau sukses fee sebesar 5% setiap bulan terhitung dari total pinjaman.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Begitu ada kesepakatan kedua belah pihak, Iskandar menerima uang pinjaman Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA miliknya.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Iskandar untuk operasional pekerjaan yang belum tuntas dan menutupi pembayaran supplier proyek di wilayah Tegal Kota.
Memasuki bulan April 2023, Iskandar belum dapat mengembalikan uang pinjaman. Dia meminta waktu mundur dan menyerahkan cek dengan nomor seri IP-874993, tertanggal pencairan 28 Mei 2023.
Dengan berjalannya waktu, Iskandar menyerahkan atensi atau sukses fee sebesar Rp 15 juta setiap bulannya pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023.
Namun, saat cek dicairkan, pihak Bank Mandiri KCP Boyolali menolaknya dengan alasan 'rekening sudah ditutup'.
Tak dapat mengembalikan dana talangan, kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan setelah dilaporkan ke Polresta Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
Pilihan
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
Terkini
-
Beda dengan Pati, Bupati Sragen Malah Gratiskan PBB
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Respon Menohok FX Rudy Usai Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP Lagi
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Tembakau Gorila, Satu Orang Ditangkap di Grogol
-
Update Kasus Keracunan MBG di Sragen, Pemprov Jateng Periksa Sampel Makanan