SuaraSurakarta.id - Kasus penipuan hingga ratusan juta rupiah menjerat bos CV Dua Putra Perkasa, Iskandar Afaaf Firmantama (37).
Iskandar kini harus mendekam dibalik jeruji besi usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo, belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (1/7/2025), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban Aryo Hidayat Adiseno selaku Bos PT SHA Solo sebesar Rp 300 juta.
Kasus penipuan ini berawal pada Kamis, 26 Januari 2023, Iskandar Afaaf Firmantama bersama istri, mendatangi kantor PT SHA SOLO di Jalan Yosodipuro No. 21, Timuran, Banjarsari, Solo.
Saat itu Iskandar bertemu dengan karyawan PT SHA SOLO, Fitri Istiyani untuk mengajukan pinjaman dana talangan sebesar Rp 400 juta.
Dana tersebut, hendak digunakan untuk menyelesaikan proyek rehabilitasi jalan Wirun – Laban, Mojolaban, Sukoharjo.
Terkait pengajuan itu, Aryo menyetujui pinjaman sebesar Rp 300 juta.
Dua hari berselang, Iskandar dan istrinya kembali ke PT SHA SOLO untuk membuat kesepakatan.
Direktur CV Dua Putra Perkasa tersebut berjanji akan mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan dan memberikan atensi atau sukses fee sebesar 5% setiap bulan terhitung dari total pinjaman.
Baca Juga: Pinjam Dana Talangan untuk Proyek APD Fiktif, Pengusaha Sragen Dipenjara
Begitu ada kesepakatan kedua belah pihak, Iskandar menerima uang pinjaman Rp 300 juta melalui rekening Bank BCA miliknya.
Uang tersebut kemudian digunakan oleh Iskandar untuk operasional pekerjaan yang belum tuntas dan menutupi pembayaran supplier proyek di wilayah Tegal Kota.
Memasuki bulan April 2023, Iskandar belum dapat mengembalikan uang pinjaman. Dia meminta waktu mundur dan menyerahkan cek dengan nomor seri IP-874993, tertanggal pencairan 28 Mei 2023.
Dengan berjalannya waktu, Iskandar menyerahkan atensi atau sukses fee sebesar Rp 15 juta setiap bulannya pada bulan Mei, Juni, dan Juli 2023.
Namun, saat cek dicairkan, pihak Bank Mandiri KCP Boyolali menolaknya dengan alasan 'rekening sudah ditutup'.
Tak dapat mengembalikan dana talangan, kasus ini akhirnya bergulir di pengadilan setelah dilaporkan ke Polresta Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK
-
Holding Ultra Mikro 5 Tahun, Jutaan UMKM Makin Berdaya
-
Mantan PMI Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon hingga Jantung Kota Taipei
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2026