Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 21 Mei 2025 | 07:59 WIB
Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram. [Dok Polres Sukoharjo]

SuaraSurakarta.id - Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.

Kasat ResNarkoba, AKP Ari Widodo, Rabu (21/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Sukoharjo, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HS alias Gareng (31), seorang pedagang yang berdomisili di rumah tersebut," ujar AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,28 gram yang diduga disimpan untuk digunakan sendiri.

“Pelaku kami amankan di rumahnya beserta barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Ari.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Usai Gugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa: Saya Korban Kriminilasi

Polres Sukoharjo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Dua Residivis Ditangkap

Sebelumnya, petugas juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,83 gram yang melibatkan dua orang tersangka, Selasa (15/4/2025).

Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kost di wilayah Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

"Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni SDP alias Bejo (30) warga Surakarta dan P alias Ipung (34) warga Baki, Sukoharjo. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap dia.

Load More