SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika siap edar mulai jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, tembakau sintetis dan psikotropika.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (7/6/2025), barang bukti yang diamankan berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2, 29 gram tembakau gorilla dan 20 butir pil koplo.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TL, DF alias Dandi, serta ZA alias Abid.
Kapolres mengatakan, tersangka membeli narkoba dari seseorang dengan cara online.
Narkoba tersebut oleh tersangka kemudian dibagi menjadi sejumlah paket dan diedarkan ke alamat sesuai pesanan.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengatakan, salah satu tersangka yakni TL, merupakan residivis yang terjerat kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Surakarta.
Baca Juga: Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
"Pada saat menjalani masa penahanan dengan kasus yang sama, TL berkomunikasi dengan pelaku lain sesama tahanan. Selepas menjalani penahanan, TL kembali melakukan hal yang sama, dengan mengedarkan narkoba," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah di Bawah Rp 40 Juta: Hemat Perawatan dan BBM
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Matic Mulai Rp4 Jutaan: Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Yamaha NMAX, Jauh Lebih Murah dari Honda BeAT Baru
- 5 Mobil Bekas Murah 1000cc Mulai Rp30 Jutaan: Mungil Tak Boros Garasi, Irit, dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Amerika Bekas Mulai Rp40 Jutaan: Tangguh, Mesin Gahar
Pilihan
-
Kapal Pembawa Mobil Listrik China yang Terbakar Akhirnya Tenggelam, Nama Chery dan GWM Disebut-sebut
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED, Selalu Terang di Luar Ruangan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
Terkini
-
65,6 Gram Tembakau Gorila Disita, Polres Sukoharjo Amankan Dua Orang Berstatus Pelajar
-
Jarang Diketahui, Apa Komentar Jokowi Usai Terkena Alergi Kulit?
-
Strategi Baru Berantas Korupsi: Guru Besar UNS Pujiyono Dorong Pemiskinan Harta Koruptor
-
Angkat Tema Atita, Atiki dan Anagata, Ini Makna Peringatan Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran
-
Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI