SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika siap edar mulai jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, tembakau sintetis dan psikotropika.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (7/6/2025), barang bukti yang diamankan berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2, 29 gram tembakau gorilla dan 20 butir pil koplo.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TL, DF alias Dandi, serta ZA alias Abid.
Kapolres mengatakan, tersangka membeli narkoba dari seseorang dengan cara online.
Narkoba tersebut oleh tersangka kemudian dibagi menjadi sejumlah paket dan diedarkan ke alamat sesuai pesanan.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengatakan, salah satu tersangka yakni TL, merupakan residivis yang terjerat kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Surakarta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
"Pada saat menjalani masa penahanan dengan kasus yang sama, TL berkomunikasi dengan pelaku lain sesama tahanan. Selepas menjalani penahanan, TL kembali melakukan hal yang sama, dengan mengedarkan narkoba," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
PSI Balas PDIP soal Gibran Berkantor di IKN: Salah Alamat, Desak Prabowo!
-
Ahmad Ali Bongkar Alasan Jokowi Ingin Keliling Indonesia Lagi Setelah Pulih
-
Jokowi Diajak Main Film Kolosal Dayak, Panglima Jilah Sebut Bakal Jadi Pemeran Utama
-
Grebeg Besar Keraton Solo 2026 Digelar Dua Kali, Konflik Internal Kembali Memanas
-
Polresta Solo dan BI Musnahkan Ribuan Lembar Uang Palsu, Nilainya Bikin Geleng-geleng!