SuaraSurakarta.id - Satres Narkoba Polres Karanganyar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam sebuah operasi, petugas berhasil meringkus sejumlah pengedar narkoba di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah paket narkotika siap edar mulai jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, tembakau sintetis dan psikotropika.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Rabu (7/6/2025), barang bukti yang diamankan berupa 42 gram sabu, 730 gram ganja, 11 gram tembakau sintetis, 2, 29 gram tembakau gorilla dan 20 butir pil koplo.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TL, DF alias Dandi, serta ZA alias Abid.
Kapolres mengatakan, tersangka membeli narkoba dari seseorang dengan cara online.
Narkoba tersebut oleh tersangka kemudian dibagi menjadi sejumlah paket dan diedarkan ke alamat sesuai pesanan.
"Ketiga tersangka merupakan pengedar. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama mengatakan, salah satu tersangka yakni TL, merupakan residivis yang terjerat kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di LP Surakarta.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
"Pada saat menjalani masa penahanan dengan kasus yang sama, TL berkomunikasi dengan pelaku lain sesama tahanan. Selepas menjalani penahanan, TL kembali melakukan hal yang sama, dengan mengedarkan narkoba," jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Persis Solo Tumbang di Manahan, Ricky Nelson: Saya Pribadi Bertanggung Jawab
-
Kobarkan Semangat Merah Putih, BRI Dukung Perjuangan Atlet Indonesia di Asian Games 2026
-
Pastikan Pelayanan Siap, Wali Kota Solo Cek Persiapan Haul Solo
-
Pagar Pamedan Pura Mangkunegaran Ambruk hingga Harus Disangga Bambu, Gegara Ditabrak Mobil
-
BRI Peduli Perluas Kesempatan Kerja Inklusif bagi Disabilitas lewat Pelatihan dan Pemagangan