SuaraSurakarta.id - Polres Karanganyar terus mengusut dan mendalami kasus dugaan penjualan 20 ekor sapi bantuan pemerintah pusat.
Tindak pidana korupsi hibah bantuan sebanyak 20 ekor dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI kepada kelompok ternak Maju Terus dengan nilai kerugian Rp269.500.000.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan proses hukum terhadap dugaan penjualan sapi yang berasal dari hibah pemerintah ini, terus berjalan.
Dia menjelaskan, tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk hasil audit jumlah kerugian negara, sebelum dilanjutkan ke proses selanjutnya.
"Tim penyidik masih melengkapi berkas. Termasuk jumlah kerugian negara. Dalam waktu dekat, kita segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Sehingga kasus ini tidak berlarut-larut dan memiliki kepastian hukum," kata Hadi melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka TM dengan melakukan rekayasa proposal dan menggelapkan bantuan 20 ekor sapi dari pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269.500.000
Penetapan sebagai tersangka ini, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Modus Investasi Palsu Terbongkar, Wanita Ini Diciduk Satreskrim Polres Karanganyar
Sebelumnya, Kasatreskrim mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TM (42) tersebut yakni melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi.
Pada tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak tahun 2016.
"Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada tahun 2021 dan ketika dilakukan verifikasi CPCL yang bahwasanya sembilan orang anggota dari sepuluh orang kelompok ternak telah mengundurkan diri tidak disampaikan kepada tim verifikasi, sehingga dinyatakan lolos dan layak menerima hibah," kata dia.
Selanjutnya, setelah hibah diterima tersangka menjual sebelas ekor sapi dan menyewakan tujuh ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian. Sedangkan dua ekor lainnya mati karena tidak dirawat.
"Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp269.500.000," katanya.
Ia mengatakan awal mula dilakukan penyidikan dugaan korupsi hibah sapi tersebut ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Karanganyar menerima informasi dari masyarakat yang mengatasnamakan warga Dukuh Kasak. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Pilihan Tepat Liburan Akhir Tahun, Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Lengkap Perkiraan Pajaknya
-
Bikin Dompet Tebal! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti, Sikat 4 Link Ini Sekarang!
-
Geger Keraton Solo: Profil Hangabehi, Raja Tandingan yang Ditunjuk Melawan Wasiat PB XIII?
-
Singgung Nama Gibran, Putri Mendiang PB XIII: KGPH Mangkubumi Berkhianat!
-
Geger Takhta Keraton Surakarta: Hangabehi Dinobatkan PB XIV, Isu Dualisme Merebak