SuaraSurakarta.id - Satreskrim) Polre Karanganyar, mengamankan seorang wanita dengan inisial PT alias PSA di Juwiring Klaten, Senin (10/3/2025) malam.
PT diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi.
Penangkapan terhadap pelaku PT berawal dari laporan kuasa hukum korban.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/3/2025), kuasa hukum korban, Asri Purwati mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan kerugian miliaran rupiah para korban, dilakukan sejak 3 tahun lalu.
Asri mengungkapkan, pelaku menjanjikan keuntungan investasi dan arisan yang ditawarkan. Namun hasil investasi berupa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
"Keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan tidak ada. Pelaku tidak memiliki usaha apapun. Atas kasus ini, bersama perwakilan para korban, melaporkan ke Polres Karanganyar. Kami berterimakasih kepada Polres Karanganyar yang menangkap pelaku," kata dia.
Dikatakannya, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali dan Sragen.
"Kami minta agar kasus ini dituntaskan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korbannya juga cukup banyak," tegasnya.
Sementara itu, Ajeng, salah satu korban mengatakan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar. Namun sampai saat ini, dia mengaku tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan yang dijanjikan.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia Diciduk Tim Resmob Polresta Solo
"Dia menjanjikan hasil dari nvestasi yang ditawarkan. Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud," ungkapnya.
Hal yang sama dialami Lala yang juga menjadi korban. Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp1,7 miliar.
Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jamal, kuasa hukum pelaku dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan jika kliennya PT alias PSA diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Jamal menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar. Pasalnya menurut Jamal, kliennya diamankan dalam kondisi sakit.
"Klien saya dijemput paksa. Padahal dalam kondisi sakit. Ini sangat kami sesalkan," dalihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Hendak Aksi Tawuran di Mojosongo, Polisi Amankan Enam Pemuda Perguruan Silat
-
Agustus Penuh Karya: Pasar Rakyat dan Budaya TBJT Surakarta Hadirkan Ratusan Seniman
-
Insiden Berdarah di Solo: Perkelahian Tewaskan Satu Orang, Pelaku Diamankan
-
Miras Ilegal Digerebek: Sparta Polresta Solo Sikat Penjual Ciu di Kadipiro
-
Transaksi Soloraya Great Sale 2025 Sudah Tembus Rp10,3 Triliun, Karanganyar Tertinggi