SuaraSurakarta.id - Satreskrim) Polre Karanganyar, mengamankan seorang wanita dengan inisial PT alias PSA di Juwiring Klaten, Senin (10/3/2025) malam.
PT diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi.
Penangkapan terhadap pelaku PT berawal dari laporan kuasa hukum korban.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/3/2025), kuasa hukum korban, Asri Purwati mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan kerugian miliaran rupiah para korban, dilakukan sejak 3 tahun lalu.
Asri mengungkapkan, pelaku menjanjikan keuntungan investasi dan arisan yang ditawarkan. Namun hasil investasi berupa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
"Keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan tidak ada. Pelaku tidak memiliki usaha apapun. Atas kasus ini, bersama perwakilan para korban, melaporkan ke Polres Karanganyar. Kami berterimakasih kepada Polres Karanganyar yang menangkap pelaku," kata dia.
Dikatakannya, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali dan Sragen.
"Kami minta agar kasus ini dituntaskan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korbannya juga cukup banyak," tegasnya.
Sementara itu, Ajeng, salah satu korban mengatakan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar. Namun sampai saat ini, dia mengaku tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan yang dijanjikan.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia Diciduk Tim Resmob Polresta Solo
"Dia menjanjikan hasil dari nvestasi yang ditawarkan. Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud," ungkapnya.
Hal yang sama dialami Lala yang juga menjadi korban. Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp1,7 miliar.
Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jamal, kuasa hukum pelaku dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan jika kliennya PT alias PSA diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Jamal menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar. Pasalnya menurut Jamal, kliennya diamankan dalam kondisi sakit.
"Klien saya dijemput paksa. Padahal dalam kondisi sakit. Ini sangat kami sesalkan," dalihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus