SuaraSurakarta.id - Satreskrim) Polre Karanganyar, mengamankan seorang wanita dengan inisial PT alias PSA di Juwiring Klaten, Senin (10/3/2025) malam.
PT diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan kedok investasi.
Penangkapan terhadap pelaku PT berawal dari laporan kuasa hukum korban.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Selasa (11/3/2025), kuasa hukum korban, Asri Purwati mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dan mengakibatkan kerugian miliaran rupiah para korban, dilakukan sejak 3 tahun lalu.
Asri mengungkapkan, pelaku menjanjikan keuntungan investasi dan arisan yang ditawarkan. Namun hasil investasi berupa keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
"Keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan tidak ada. Pelaku tidak memiliki usaha apapun. Atas kasus ini, bersama perwakilan para korban, melaporkan ke Polres Karanganyar. Kami berterimakasih kepada Polres Karanganyar yang menangkap pelaku," kata dia.
Dikatakannya, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh korban lain ke kepolisian wilayah Solo, Boyolali dan Sragen.
"Kami minta agar kasus ini dituntaskan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Korbannya juga cukup banyak," tegasnya.
Sementara itu, Ajeng, salah satu korban mengatakan telah menyetorkan uang senilai Rp1,1 miliar. Namun sampai saat ini, dia mengaku tidak mendapatkan pencairan atau pengembalian uang dari investasi dan arisan yang dijanjikan.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia Diciduk Tim Resmob Polresta Solo
"Dia menjanjikan hasil dari nvestasi yang ditawarkan. Tapi sampai sekarang apa yang dijanjikan tidak pernah terwujud," ungkapnya.
Hal yang sama dialami Lala yang juga menjadi korban. Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp1,7 miliar.
Terpisah, Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menuturkan saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Jamal, kuasa hukum pelaku dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, membenarkan jika kliennya PT alias PSA diamankan oleh Satreskrim Polres Karanganyar.
Jamal menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Polres Karanganyar. Pasalnya menurut Jamal, kliennya diamankan dalam kondisi sakit.
"Klien saya dijemput paksa. Padahal dalam kondisi sakit. Ini sangat kami sesalkan," dalihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Ketum PUI Raizal Arifin: Penguatan Polri Lebih Mendesak daripada Perubahan Struktur
-
Atlet Solo Raih 15 Medali di ASEAN Para Games 2025, Respati Ardi Bakal Berikan Fasilitas Khusus
-
Bajaj Maxride as Official Transportation Beautyphoria Goes to Luwes at Solo
-
5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 145 Kurikulum Merdeka