Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 09 Januari 2025 | 21:41 WIB
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri (kiri) saat membawa pelaku penipuan tiket Timnas Indonesia ke ruang penyidikan. [Dok Polresta Solo]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo berhasil mengungkap kasus penipuan tiket laga Timnas Indonesia vs Filipina di ajang Piala AFFF 2024 lalu.

Pelaku diketahui bernama Respati Bayu Adhi (31) warga Solo, dibekuk tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Irham Rhozan Al Fiqri di wilayah Klaten.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan Respati Bayu Adhi ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Masjid Al-Muhajirin, Ngaseman, Gondangan, Jogonalan, Klaten.

"Berdasarkan mitigasi, tersangka memiliki dua tempat tinggal, yaitu di Banyumas dan Klaten. Saat penangkapan, ia berada di Klaten yang merupakan rumah mertuanya," kata Iwan Saktiadi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: Hendak Sweeping, Puluhan Oknum Suporter Persis Solo Diamankan Polresta Solo

Sebelumnya, polisi sempat berkomunikasi dengan keluarga tersangka untuk meminta agar ia menyerahkan diri, namun tidak mendapatkan respons.

Akhirnya, pihak berwenang melakukan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan awal, total kerugian akibat penipuan yang dilakukan tersangka mencapai Rp 46 juta. Kerugian terbesar dialami seorang warga Semarang berinisial MI, yang kehilangan Rp 12.850.000.

Modus tersangka adalah menjual tiket palsu dengan harga rata-rata Rp 120 ribu hingga Rp 200 ribu per tiket.

"Setiap korban membeli lebih dari satu tiket, sehingga total kerugian korban menjadi puluhan juta rupiah," tambah Iwan.

Baca Juga: Kapokmu Kapan To Le! Motoran Tanpa Baju dan Bonceng Bertiga, Bocah Nakal Berakhir Apes

Load More