SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo bersama dengan Polsek Pasar Kliwon menyelidiki kasus robohnya toko bangunan di kawasan Mojo, Pasar Kliwon pada Senin (30/12/2024) lalu.
Akibat peristiwa itu, tujuh orang terluka, termasuk seorang pekerja yang akhirnya tewas.
Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmiyanto menjelaskan, penyebab robohnya bangunan diduga akibat kesalahan perhitungan teknis yang dilakukan oleh pemilik bangunan.
Pemilik diduga sengaja mengurangi material demi menghemat biaya pembangunan, namun mengabaikan aspek keamanan konstruksi.
"Dari keterangan beberapa saksi yang telah kami periksa, diketahui bahwa robohnya bangunan disebabkan oleh penggunaan balok besi yang tidak sesuai spesifikasi. Seharusnya dipasang 10 balok, namun pemilik meminta tukang hanya memasang 8 balok," kata Sudarmiyanto mewakili Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yowono, Jumat (3/1/2025).
Menurut Sudarmiyanto, tukang bangunan sebenarnya telah mengingatkan pemilik untuk memasang 10 balok besi sesuai kebutuhan konstruksi. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
"Selain itu, di atas bangunan juga terdapat material bahan bangunan yang semakin menambah beban pada struktur yang sudah lemah. Akibatnya, pondasi tidak mampu menahan beban tersebut," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa empat orang saksi, termasuk pekerja bangunan yang selamat.
"Pemilik bangunan belum kami mintai keterangan karena masih dalam proses pemulihan pasca kejadian. Namun, penyelidikan tetap kami lanjutkan untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa," terang Sudarmiyanto.
Baca Juga: Momen Kampung Batik Kauman Solo Jadi Jujukan Wisatawan Luar Kota, Ini Kata Warga
Bangunan yang roboh merupakan toko bahan bangunan berlantai dua yang masih dalam tahap penyelesaian. Saat kejadian, tujuh pekerja konstruksi berada di lokasi. Seluruhnya dilarikan ke RSUD Bung Karno untuk mendapatkan perawatan, namun satu di antaranya meninggal dunia akibat luka berat.
Pihak kepolisian menegaskan akan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa spesifikasi bangunan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi.
"Jika terbukti ada unsur kelalaian yang disengaja, maka akan ada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jelang Idul Fitri, Polres Karanganyar Awasi Distribusi BBM dan Bahan Pokok
-
Desak Pemerintah Audit Dana Hibah Keraron Solo, Ketua FBM: Masyarakat Berhak Tahu!
-
Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Para Tokoh
-
7 Fakta Tragis Pemuda Tersengat Listrik di Wonogiri Hingga Meregang Nyawa
-
Gerak Cepat, Resmob Polresta Solo Tangkap Pelaku Curas Bersenjata Celurit