SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas dengan memasang stiker 'restoran ini belum bayar pajak' disebuah coffee shop atau kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kauman.
Pasalnya diduga menunggak dan tidak membayarkan pajak selama dua tahun sejak tahun 2022 lalu.
Namun pemasangan stiker tersebut mendapat keberatan oleh owner kedai kopi tersebut. Apalagi stiker yang dipasang dua dan cukup besar.
"Sangat keberatan, sangat keberatan. Ini terlalu vulgar banget. Tulisan-tulisan seperti ini sangat tidak manusiawi, sangat melemahkan," terang Owner Kedai Kopi Kalagiyan, Santo saat ditemui, Kamis (2/1/2025).
Sebagai owner, Santo menyebut pemkot ini kurang bersahabat. Masak usaha seperti sekecil ini di seperti ginikan kayak tidak ada cara lain.
"(Katanya tidak ada komunikasi) Ada sih. Saya dulu pernah ke sana, hanya saja pemkotnya saja yang mau menang sendiri. Usaha UMKM ini mau dimatikan seperti kayak gini," katanya.
Menurutnya omset menurun banyak, apalagi banyak bermunculan kedai kopi khusus di Jalan Slamet Riyadi ini.
"Kan banyak kedai kopi baru muncul, omsetnya turun banyak. Ini yang mengelola anak saya," sambung dia.
Adanya pemasangan stiker jelas akan berdampak bagi pelanggan dan bakal ramai.
Baca Juga: Unik! Cara Polresta Solo Berikan Es Cendol Dawet, Apresiasi Pengemudi Tertib Lalu Lintas
"Harusnya pemkot lebih membina dan lebih santai daripada menekan seperti ini. Pelanggan saya di Instagram sudah ramai, namanya juga jadi jelek dan itu yang sangat disayangkan bahkan sampai bawa Satpol PP," ujarnya.
"Besok senin saya akan ke pemkot dan ketemu, nanti seperti apa ya. Saya juga selaku warga negara yang baik mau baik-baik ya, pemkot itu jangan hanya mengejar pendapatan tapi juga harus tahu kemampuan kita seperti apa," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Solo, Muhammad Rudiyanto mengatakan sudah klarifikasi selama tiga kali dan diundang ke kantor. Tapi tidak ada respon sama sekali dari pemilik kedai kopi ini.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat teguran ke pihak pemilik tiga kali. Terakhir kemarin kita sudah dilakukan upaya dengan tim gabungan, sudah dipasang stiker di depan satu tapi dilepas dan ini kita pasang lagi," ungkapnya.
Rudi menjelaskan kedai kopi ini tidak melaporkan dan belum bayar pajak sama sekali selama dua tahun sejak 2022 lalu. Padahal omsetnya pas awal-awal mencapai Rp 10 juta perbulan tapi memang turun sampai sekitar Rp 8 juta.
"Ini tidak laporan dan tidak bayar pajak sama sekali dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi tidak melaporkan omset kemudian tidak melaporkan kewajiban membayar pajak, secepatnya pemilik harus bisa berkomunikasi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
Knalpot Brong Minggir! Polresta Solo Sikat Pelanggar di Operasi Patuh Candi 2025
-
Kemesraan Prabowo dan Jokowi di Solo: Malam-malam Nikmati Bakmi Jowo Warung Legendaris
-
Kasus Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi, Delapan Saksi Diperiksa di Polresta Solo
-
Temui Jokowi, Presiden Prabowo Cerita Hasil Perjalanan ke Luar Negeri
-
Prabowo-Gibran hingga Ketum Parpol Bakal Hadir di Penutupan Kongres PSI di Solo