SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas dengan memasang stiker 'restoran ini belum bayar pajak' disebuah coffee shop atau kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kauman.
Pasalnya diduga menunggak dan tidak membayarkan pajak selama dua tahun sejak tahun 2022 lalu.
Namun pemasangan stiker tersebut mendapat keberatan oleh owner kedai kopi tersebut. Apalagi stiker yang dipasang dua dan cukup besar.
"Sangat keberatan, sangat keberatan. Ini terlalu vulgar banget. Tulisan-tulisan seperti ini sangat tidak manusiawi, sangat melemahkan," terang Owner Kedai Kopi Kalagiyan, Santo saat ditemui, Kamis (2/1/2025).
Sebagai owner, Santo menyebut pemkot ini kurang bersahabat. Masak usaha seperti sekecil ini di seperti ginikan kayak tidak ada cara lain.
"(Katanya tidak ada komunikasi) Ada sih. Saya dulu pernah ke sana, hanya saja pemkotnya saja yang mau menang sendiri. Usaha UMKM ini mau dimatikan seperti kayak gini," katanya.
Menurutnya omset menurun banyak, apalagi banyak bermunculan kedai kopi khusus di Jalan Slamet Riyadi ini.
"Kan banyak kedai kopi baru muncul, omsetnya turun banyak. Ini yang mengelola anak saya," sambung dia.
Adanya pemasangan stiker jelas akan berdampak bagi pelanggan dan bakal ramai.
Baca Juga: Unik! Cara Polresta Solo Berikan Es Cendol Dawet, Apresiasi Pengemudi Tertib Lalu Lintas
"Harusnya pemkot lebih membina dan lebih santai daripada menekan seperti ini. Pelanggan saya di Instagram sudah ramai, namanya juga jadi jelek dan itu yang sangat disayangkan bahkan sampai bawa Satpol PP," ujarnya.
"Besok senin saya akan ke pemkot dan ketemu, nanti seperti apa ya. Saya juga selaku warga negara yang baik mau baik-baik ya, pemkot itu jangan hanya mengejar pendapatan tapi juga harus tahu kemampuan kita seperti apa," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Solo, Muhammad Rudiyanto mengatakan sudah klarifikasi selama tiga kali dan diundang ke kantor. Tapi tidak ada respon sama sekali dari pemilik kedai kopi ini.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat teguran ke pihak pemilik tiga kali. Terakhir kemarin kita sudah dilakukan upaya dengan tim gabungan, sudah dipasang stiker di depan satu tapi dilepas dan ini kita pasang lagi," ungkapnya.
Rudi menjelaskan kedai kopi ini tidak melaporkan dan belum bayar pajak sama sekali selama dua tahun sejak 2022 lalu. Padahal omsetnya pas awal-awal mencapai Rp 10 juta perbulan tapi memang turun sampai sekitar Rp 8 juta.
"Ini tidak laporan dan tidak bayar pajak sama sekali dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi tidak melaporkan omset kemudian tidak melaporkan kewajiban membayar pajak, secepatnya pemilik harus bisa berkomunikasi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat
-
Politisi PAN Klaim Tak Tahu Ada Tunjangan: Itu Porsi dari Pemerintah Pusat
-
Mahasiswa dan Pelajar Muhammadiyah Gelar Aksi Damai, Ada Cek Kesehatan Gratis hingga bagi Sembako
-
Tegas! Wali Kota Batasi Event di Solo Selesai Jam 10 Malam, Ini Alasannya
-
Geger Sopir Bank Diduga Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ini Kronologinya