SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menindak tegas dengan memasang stiker 'restoran ini belum bayar pajak' disebuah coffee shop atau kedai kopi di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Kauman.
Pasalnya diduga menunggak dan tidak membayarkan pajak selama dua tahun sejak tahun 2022 lalu.
Namun pemasangan stiker tersebut mendapat keberatan oleh owner kedai kopi tersebut. Apalagi stiker yang dipasang dua dan cukup besar.
"Sangat keberatan, sangat keberatan. Ini terlalu vulgar banget. Tulisan-tulisan seperti ini sangat tidak manusiawi, sangat melemahkan," terang Owner Kedai Kopi Kalagiyan, Santo saat ditemui, Kamis (2/1/2025).
Sebagai owner, Santo menyebut pemkot ini kurang bersahabat. Masak usaha seperti sekecil ini di seperti ginikan kayak tidak ada cara lain.
"(Katanya tidak ada komunikasi) Ada sih. Saya dulu pernah ke sana, hanya saja pemkotnya saja yang mau menang sendiri. Usaha UMKM ini mau dimatikan seperti kayak gini," katanya.
Menurutnya omset menurun banyak, apalagi banyak bermunculan kedai kopi khusus di Jalan Slamet Riyadi ini.
"Kan banyak kedai kopi baru muncul, omsetnya turun banyak. Ini yang mengelola anak saya," sambung dia.
Adanya pemasangan stiker jelas akan berdampak bagi pelanggan dan bakal ramai.
Baca Juga: Unik! Cara Polresta Solo Berikan Es Cendol Dawet, Apresiasi Pengemudi Tertib Lalu Lintas
"Harusnya pemkot lebih membina dan lebih santai daripada menekan seperti ini. Pelanggan saya di Instagram sudah ramai, namanya juga jadi jelek dan itu yang sangat disayangkan bahkan sampai bawa Satpol PP," ujarnya.
"Besok senin saya akan ke pemkot dan ketemu, nanti seperti apa ya. Saya juga selaku warga negara yang baik mau baik-baik ya, pemkot itu jangan hanya mengejar pendapatan tapi juga harus tahu kemampuan kita seperti apa," lanjut dia.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Bapenda Solo, Muhammad Rudiyanto mengatakan sudah klarifikasi selama tiga kali dan diundang ke kantor. Tapi tidak ada respon sama sekali dari pemilik kedai kopi ini.
"Kita juga sudah mengeluarkan surat teguran ke pihak pemilik tiga kali. Terakhir kemarin kita sudah dilakukan upaya dengan tim gabungan, sudah dipasang stiker di depan satu tapi dilepas dan ini kita pasang lagi," ungkapnya.
Rudi menjelaskan kedai kopi ini tidak melaporkan dan belum bayar pajak sama sekali selama dua tahun sejak 2022 lalu. Padahal omsetnya pas awal-awal mencapai Rp 10 juta perbulan tapi memang turun sampai sekitar Rp 8 juta.
"Ini tidak laporan dan tidak bayar pajak sama sekali dari tahun 2022 sampai sekarang. Jadi tidak melaporkan omset kemudian tidak melaporkan kewajiban membayar pajak, secepatnya pemilik harus bisa berkomunikasi," tandas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Detik-detik Terakhir Istri Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Berpulang: Sempat Pasrah dan Berdzikir
-
Kabar Duka, Istri Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
Jeritan Hati Pemulung Solo, 30 Tahun Mengais Rezeki, Kini Terancam Terusir
-
Jelajah Kuliner Solo Raya: 3 Ayam Goreng Legendaris, dari Favorit Presiden hingga Ramah di Kantong