- Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap DP (36) sebagai pengedar sabu seberat 4,39 gram pada 17 Januari 2026.
- Penangkapan terjadi di rumah tersangka di Desa Geneng, Gatak, Sukoharjo, setelah adanya informasi masyarakat.
- Tersangka, seorang residivis, dijerat pasal narkotika dan memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan sabu tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Seorang pria berinisial DP (36), warga Kecamatan Gatak, berhasil ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 4,39 gram yang dikemas dalam dua paket.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (13/02) menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gatak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman dan satu plastik bekas bungkus rokok dengan tepi terbakar yang juga berisi narkotika jenis sabu," kata dia, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil tersebut, sabu yang ditemukan memiliki berat sekitar 4,39 gram dalam dua paket.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang perempuan berinisial R.
Tersangka diminta mencarikan satu paket sabu dan menerima transfer dana sebesar Rp 4.500.000 melalui aplikasi dompet digital atas nama tersangka.
Baca Juga: Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
Selanjutnya, tersangka memesan sabu kepada seseorang berinisial A dan mentransfer Rp 3.800.000 ke rekening bank atas nama pihak lain.
Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 700.000 serta tambahan upah Rp 150.000 dari pihak pemasok.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan pernah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Keren! Warga Nguter Sukoharjo Buat Replika Menara Eiffel Setinggi 23 Meter dari Ratusan Bambu
-
Transformasi Digital BRI Bersama Danantara, BRImo Layani 49,7 Juta Pengguna
-
Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister
-
Jokowi akan Hadir di Sidang Tahunan MPR RI dan Upacara HUT RI ke-81, Sudah Siapkan Baju Adat
-
Jokowi Tantang dr Tifa, Kalau Yakin 100 Persen Ijazahnya Palsu: Buktikan di Persidangan!