- Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap DP (36) sebagai pengedar sabu seberat 4,39 gram pada 17 Januari 2026.
- Penangkapan terjadi di rumah tersangka di Desa Geneng, Gatak, Sukoharjo, setelah adanya informasi masyarakat.
- Tersangka, seorang residivis, dijerat pasal narkotika dan memperoleh keuntungan dari transaksi penjualan sabu tersebut.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Seorang pria berinisial DP (36), warga Kecamatan Gatak, berhasil ditangkap petugas karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 4,39 gram yang dikemas dalam dua paket.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Desa Geneng, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (13/02) menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Gatak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika golongan I bukan tanaman dan satu plastik bekas bungkus rokok dengan tepi terbakar yang juga berisi narkotika jenis sabu," kata dia, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil tersebut, sabu yang ditemukan memiliki berat sekitar 4,39 gram dalam dua paket.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang perempuan berinisial R.
Tersangka diminta mencarikan satu paket sabu dan menerima transfer dana sebesar Rp 4.500.000 melalui aplikasi dompet digital atas nama tersangka.
Baca Juga: Polsek Grogol Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Bersama Berujung Kematian
Selanjutnya, tersangka memesan sabu kepada seseorang berinisial A dan mentransfer Rp 3.800.000 ke rekening bank atas nama pihak lain.
Dari transaksi tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 700.000 serta tambahan upah Rp 150.000 dari pihak pemasok.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 dan pernah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan dalam menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gercep! Tim Sparta Solo Amankan Terduga Maling Motor yang Dikepung Warga di Kadipiro
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta