Sedangkan dua tersangka lain mengaku membeli ganja, tembakau sintetis dan girilla melalui media sosial Instagram.
"Kita masih mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk penjual yang saat ini masuk dalam DPO," terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
"Bersama bapak Kapolres, kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. Terutama generasi muda," pungkasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
Para tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sat Narkoba Polres Karanganyar menegaskan akan terus melakukan operasi serupa dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan sinergi bersama, Karanganyar diharapkan dapat bebas dari ancaman narkoba.
Bahaya Narkoba
Melansir laman Kemenkes, Data dari BNN (Badan Narkotika Nasional) menunjukkan sebanyak 2,2 juta remaja di Indonesia menjadi pengguna narkoba.
Angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, walau banyak yang sudah mengetahui bahaya narkoba bagi kesehatan mental dan fisik.
Baca Juga: Bawa 1 Paket Sabu di Pajang, Dua Warga Klaten Diamankan Polresta Solo
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan. Merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, yang dapat menimbulkan efek penurunan tingkat kesadaran serta daya rangsang.
Berita Terkait
-
Dicap Lelet hingga Pika Wafat, BNN Akhirnya Mau Gandeng Kemenkes-BRIN buat Riset Ganja Medis
-
Masih Pemulihan Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan di Kasus Vape Obat Keras
-
PKSS Lakukan Pemeriksaan Tes Narkoba ke Pekerja
-
Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya
-
Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
- Suporter Damprat Rizky Ridho di Stadion: Jangan Begitu Kau Ridho!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Investor Kawakan Robert Kiyosaki Sebut Bitcoin Lebih Berharga dari Emas Hingga Minyak
Terkini
-
Kasus Ijazah Jokowi: Bareskrim Capai 90 Persen, Akhir Penyelidikan di Depan Mata?
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Periksa 31 Saksi
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Jokowi: Prabowo Subianto Bukan Presiden Boneka!