- Polresta Surakarta mengungkap 43 kasus narkoba dan menangkap 55 tersangka sepanjang periode Januari hingga Mei 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, serta psikotropika dari tangan para pengedar dan pengguna narkoba.
- Pelaku menggunakan modus sistem tempel dengan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp untuk menghindari pertemuan langsung dengan para pembeli.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polresta Solo mengungkap kasus narkotika selama kurun waktu lima bulan terakhir.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin Kasatnarkoba Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, total ada 43 kasus narkotika yang diungkap terhitung sejak Januari hingga Mei 2026.
Dalam keterangannya, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kompol Arfian menyampaikan bahwa 43 kasus narkotika, terdiri dari 42 laporan polisi dalam kota dan 1 laporan dari Polda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 55 tersangka dengan rincian 32 tersangka sebagai pengedar dan 15 tersangka sebagai pengguna, sementara 10 di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1.207,55 gram, ganja sebanyak 3 pohon, ekstasi 14 butir dengan berat 9,52 gram, serta psikotropika sebanyak 83 butir.
AKBP Sigit menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap petugas pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasus pertama dengan tersangka berinisial Y yang diamankan sekitar pukul 14.50 WIB di depan toilet umum Matahari Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 25 butir pil Alprazolam yang terdiri dari 9 butir Mersi Atarax Alprazolam, 15 butir Mersi Alprazolam, dan 1 butir Opizolam Alprazolam. Tersangka berstatus sebagai perantara dan dijerat Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara kasus menonjol kedua melibatkan tersangka berinisial MLH yang diamankan di lokasi yang sama pada pukul 16.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 58 butir pil Alprazolam. Dalam kasus ini, tersangka diketahui berstatus sebagai pengguna.
Wakapolresta Solo juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
Para pelaku melakukan sistem tempel dengan meletakkan narkoba di suatu lokasi tertentu, kemudian memberikan tanda dan mengirimkan share location (shareloc) melalui aplikasi WhatsApp kepada pembeli untuk menghindari pertemuan langsung.
Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Surakarta serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo
-
Demo di Rumah Jokowi, Massa Bawa Spanduk Gibran 'Anak Haram Konstitusi' Tuntut Mundur dari Wapres