- Satnarkoba Polres Karanganyar mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras sepanjang periode 28 April hingga 8 Mei 2026.
- Polisi menangkap dua kurir sabu seberat 150,11 gram di Kecamatan Jaten beserta seorang bandar 1.071 butir obat keras.
- Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat undang-undang narkotika serta kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun lamanya.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Karanganyar menunjukkan taring dalam pemberantasan narkotika.
Dipimpin Kasatnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mereka mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.
Dalam jumpa pers, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Wakapolres Kompol Miftahul Huda didampingi AKP Bayi mengatakan, kasus pertama terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jaten.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 150,11 gram.
"Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. Modus operandi yang digunakan yakni mengambil paket sabu dari suatu alamat, kemudian mengirimkannya kembali ke alamat lain yang telah ditentukan," ujar Miftahul Huda.
Selain kasus sabu, Sat Narkoba Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Mojogedang pada 8 Mei 2026.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TG beserta barang bukti sebanyak 1.071 butir obat keras. Tersangka diduga menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Saudara TG melaksanakan kegiatan tersebut dengan modus operandi menjual obat keras kepada orang lain dengan maksud mencari keuntungan,” jelasnya.
Menurut Wakapolres, TG diduga merupakan bandar dalam peredaran obat keras tersebut. Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Wujudkan Harapan Murid Ini, Tak Lagi Terhalang Banjir Rob Saat ke Sekolah
-
Pengurus Cabang ORADO Kota Surakarta Dikukuhkan, Siap 'Memintarkan Indonesia' Lewat Olahraga Domino
-
Demi Penuhi Standar, Kendal Tornado FC Bantu Lampu Stadion Sriwedari Rp 1 Miliar
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik