- Satnarkoba Polres Karanganyar mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras sepanjang periode 28 April hingga 8 Mei 2026.
- Polisi menangkap dua kurir sabu seberat 150,11 gram di Kecamatan Jaten beserta seorang bandar 1.071 butir obat keras.
- Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat undang-undang narkotika serta kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun lamanya.
SuaraSurakarta.id - Satresnarkoba Polres Karanganyar menunjukkan taring dalam pemberantasan narkotika.
Dipimpin Kasatnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, mereka mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei 2026.
Dalam jumpa pers, Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Wakapolres Kompol Miftahul Huda didampingi AKP Bayi mengatakan, kasus pertama terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jaten.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YD dan RR yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 150,11 gram.
"Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkoba. Modus operandi yang digunakan yakni mengambil paket sabu dari suatu alamat, kemudian mengirimkannya kembali ke alamat lain yang telah ditentukan," ujar Miftahul Huda.
Selain kasus sabu, Sat Narkoba Polres Karanganyar juga mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Mojogedang pada 8 Mei 2026.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TG beserta barang bukti sebanyak 1.071 butir obat keras. Tersangka diduga menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Saudara TG melaksanakan kegiatan tersebut dengan modus operandi menjual obat keras kepada orang lain dengan maksud mencari keuntungan,” jelasnya.
Menurut Wakapolres, TG diduga merupakan bandar dalam peredaran obat keras tersebut. Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Sabu di Gatak, Amankan 4,39 Gram Paket Siap Edar
Untuk kasus sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 subsider Pasal 463 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Karanganyar," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Perkuat Wawasan Industri, Sekolah Vokasi UNS Undang Mohammed Aden Suryana Jadi Dosen Tamu
-
Dipimpin AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Polres Karanganyar Ungkap Dua Kasus Narkoba
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
Atap Ruang Kelas di MTs Muhammadiyah Sragen Tiba-tiba Roboh, Guru dan Siswa Jadi Korban
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan