SuaraSurakarta.id - Kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia atau NPCI Jabar memunculkan sejumlah fakta mencengangkan dalam persidangan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum salah satu terdakwa Kevin Fabiano, Wa Ode Nur Zainab saat ditemui awak media di Solo, Sabtu (10/5/2025).
Kevin Fabiano sendiri merupakan sosok asal Kota Solo dan pelatih atletik NPCI Jabar.
Sementara dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), muncul beragam kejanggalan dari keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Salah satunya dari keterangan dua saksi masing-masing Meysa Alfhat selalu Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik tahun 2022 dan Nadila Puspita, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang Pertandingan tahun 2022.
Kejanggalan pertama muncul saat Nadila Puspita mencairkan dana sebesar Rp 359 juta untuk cabor atletik dalam Peparda Jabar 2022.
Dana tersebut tidak ditransfer ke rekening cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat.
Wa Ode memaparkan, Nadila dalam persidangan mengungkapkan jika dana itu ditransfer ke rekening Meysa karena belum ada rekening khusus yang dimiliki cabor atletik.
Meysa disebutnya juga beralasan tak mungkin membuat rekening cabor itu karena kesibukan Kevin Fabiano.
Baca Juga: Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
"Namun saat dikonfrontir Meysa malah memberikan keterangan yang berbeda. Dia diminta Nadila untuk mengirim dana itu ke rekening pribadi saya," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Wa Ode, Mesya juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp359 juta secara langsung ke Kevin di hotel tempatnya menginap dan menyertakan bukti berupa foto tumpukan uang.
Namun, tidak ada wajah Kevin Fabiano dalam foto tersebut saat proses penyerahan.
Sontak saja, Kevin membantah keras tuduhan itu dan menangis di hadapan majelis, sambil mengatakan bahwa dokumen tanda tangan yang ditampilkan adalah bukan miliknya.
"Ya kok bisa foto itu yang tidak ada gambar Kevin Fabiano tapi disebut dia menerima uang,” paparnya.
"Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi Ahmad Bahar dari petugas lapangan tidak pernah melihat langsung Kevin membagi-bagikan uang honor tersebut. Semuanya yang mengatur dan membagikan adalah Meysa. Bahkan tanda-tangan Kevin dalam LPJ yang menjadi bukti itu juga dipalsukan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru
-
Kota Solo Terendam Banjir, Warga Kaget Air di Permukiman Mendadak Berwarna Merah Pekat
-
Ini Penjelasan Manajemen Persis Solo Soal Tunggakan Hutang Sewa Stadion Manahan: Kita Tak akan Lari!
-
Utang Sewa Stadion Manahan Tembus Miliaran? Persis Solo Disebut Penunggak Terbesar