Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 23 Mei 2025 | 17:20 WIB
Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Dinas Kesehatan tahun 2023. Masing-masing Purwanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar dan Amin, tenaga fungsional perencanaan dinas tersebut. [Jatengnews.id/Iwan]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) oleh Dinas Kesehatan tahun 2023.

Dua tersangka masing-masing Purwanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar dan Amin, tenaga fungsional perencanaan dinas tersebut. 

Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Jumat (23/5/2025), penetapan sebagai tersangka, setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap P dan A selama lebih dari 10 jam di ruang penyidik.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan tepat sepekan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan kantor Dinkes.

Baca Juga: Kejari Solo Buka Suara Penangkapan Bos PT Sritex Iwan Setiawan

Kajari Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan melalui E Catalog yang tidak sesuai aturan yang mengakibatkan kerugian negara.

Total anggaran pengadaan Alkes ini, jelasnya sebesar Rp13 miliar.

"Keduanya saat ini kita titipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar," kata dia.

Hartanto mengungkapkan, modus yang dilakukan, dengan pengkondisian pemenang lelang.

"P (Purwanti) sebagai pengguna anggaran dan A (Amin) mengkondisikan pemenang lelang," tandasnya.

Baca Juga: UPDATE Korupsi Alkes Karanganyar: Periksa Sejumlah Saksi, Kejaksaan Tunggu Audit BPKP

Hartanto menyampaikan, pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan lanjutan kepada P dan A dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kita masih terus mendalami. Saat ini kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,"ujarnya.

Mengenai tersangka lain, Hartanto menegaskan jika perkara ini masih terus berproses.

"Untuk tersangka lain, belum. Baru dua tersangka. Perkara ini terus berproses," tegasnya.

Dalam perkara ini, Hartanto mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 2,3 dan 5 UU Tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Disisi lain, Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Load More