SuaraSurakarta.id - Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.
Pasalnya dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak lengkap dalam hal Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya.
Seperti diketahui ada tiga tergugat yang digugat oleh warga Solo Aufaa Luqmana Re Aa soal Mobil Esemka. Ketiga tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro hanya berlangsung kurang
22 menit. Ketua sidang sempat mengecek surat panggilan tergugat dua sudah diterima atau belum.
Ternyata sudah diterima tapi tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada 8 Mei 2025 nanti.
Kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan ketika sudah masuk persidangan maka itu kewenangan dari hakim untuk memimpin persidangan sesuai hukum acara.
"Karena hari ini pihak tergugat semua itu belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat dua," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Sigit mengatakan sekarang berdasarkan Mahkamah Agung (MA) itu panggilannya melalui poa tercatat dan itu sudah diterima langsung oleh tergugat dua. Tapi tidak hadir hari ini, sehingga sesuai ketentuan harus dipanggil lagi.
"Tergugat dua tidak hadir hari ini, maka sesuai ketentuan harus dipanggil lagi dalam waktu satu minggu ini," ungkap dia.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
Sigit mengatakan menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan ini selama dua minggu ke depan.
"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.
Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.
"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.
"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Jokowi Sempat Mengelak Hadiri Reuni Alumni UGM, Ini Respon Iriana
-
Momen Kikuk Jokowi: Ngaku Jenguk Saudara, 'Dikeplak' Iriana: Mau Reuni UGM!
-
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Tom Lembong
-
Isu Ijazah Palsu Dibekingi 'Orang Besar', Jokowi:Semua Sudah Tahulah
-
Pemprov Jateng Kebut Perbaikan Jalan Wuryantoro-Eromoko Wonogiri