Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 13:26 WIB
Sidang perdana wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.

Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.

"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.

Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi

Penggugat Aufaa Luqmana Re Aa bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.

YB Irpan menyebut sudah dipastikan bahwa surat pemberitahuan sidang sudah diterima di tempat kediaman Ma'ruf Amin.

Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum hadir dan tidak mengirim kuasanya secara sah. 

"Untuk itu majelis hakim telah memutuskan sidang ditunda dua minggu kemudian. Alasannya cuma sebatas itu," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.

Baca Juga: Sidang Gugatan Soal Mobil Esemka dan Ijazah Jokowi Digelar Besok, Ini Agendanya

Irpan pun menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

Load More