SuaraSurakarta.id - Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.
Pasalnya dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak lengkap dalam hal Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya.
Seperti diketahui ada tiga tergugat yang digugat oleh warga Solo Aufaa Luqmana Re Aa soal Mobil Esemka. Ketiga tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro hanya berlangsung kurang
22 menit. Ketua sidang sempat mengecek surat panggilan tergugat dua sudah diterima atau belum.
Ternyata sudah diterima tapi tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada 8 Mei 2025 nanti.
Kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan ketika sudah masuk persidangan maka itu kewenangan dari hakim untuk memimpin persidangan sesuai hukum acara.
"Karena hari ini pihak tergugat semua itu belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat dua," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Sigit mengatakan sekarang berdasarkan Mahkamah Agung (MA) itu panggilannya melalui poa tercatat dan itu sudah diterima langsung oleh tergugat dua. Tapi tidak hadir hari ini, sehingga sesuai ketentuan harus dipanggil lagi.
"Tergugat dua tidak hadir hari ini, maka sesuai ketentuan harus dipanggil lagi dalam waktu satu minggu ini," ungkap dia.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
Sigit mengatakan menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan ini selama dua minggu ke depan.
"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.
Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.
"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.
"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran