SuaraSurakarta.id - Sidang perdana perkara wanprestasi Mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo ditunda pada, 8 Mei 2025 mendatang.
Pasalnya dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan tidak lengkap dalam hal Ma'ruf Amin atau kuasa hukumnya.
Seperti diketahui ada tiga tergugat yang digugat oleh warga Solo Aufaa Luqmana Re Aa soal Mobil Esemka. Ketiga tergugat adalah Joko Widodo (Jokowi), Ma'ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Sidang yang digelar di ruang Wiryono Projo Dikoro hanya berlangsung kurang
22 menit. Ketua sidang sempat mengecek surat panggilan tergugat dua sudah diterima atau belum.
Ternyata sudah diterima tapi tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada 8 Mei 2025 nanti.
Kuasa hukum Aufaa Luqmana, Sigit Sudibyanto mengatakan ketika sudah masuk persidangan maka itu kewenangan dari hakim untuk memimpin persidangan sesuai hukum acara.
"Karena hari ini pihak tergugat semua itu belum lengkap, tergugat dua belum hadir padahal sudah dipanggil. Sehingga sesuai hukum acara harus ditunda untuk memanggil kembali pihak tergugat dua," terangnya saat ditemui, Kamis (24/4/2025).
Sigit mengatakan sekarang berdasarkan Mahkamah Agung (MA) itu panggilannya melalui poa tercatat dan itu sudah diterima langsung oleh tergugat dua. Tapi tidak hadir hari ini, sehingga sesuai ketentuan harus dipanggil lagi.
"Tergugat dua tidak hadir hari ini, maka sesuai ketentuan harus dipanggil lagi dalam waktu satu minggu ini," ungkap dia.
Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka, Ini Komentar Kuasa Hukum Jokowi
Sigit mengatakan menghormati keputusan hakim untuk menunda persidangan ini selama dua minggu ke depan.
"Karena kewenangan dari hakim, kita menghormati keputusan itu," katanya.
Untuk persidangan selanjutnya, lanjut dia, akan dilihat dulu apakah lengkap tergugatnya. Kalau tergugat satu, dua, dan tiga lengkap nanti akan dilakukan sidang mediasi.
"Kita lihat tanggal 8 Mei nanti apakah lengkap tergugatnya. Kalau lengkap nanti akan dimulai sidang mediasi," imbuh dia.
Sementara itu Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan untuk pemeriksaan perkara nomor 96 yang obyeknya berkenaan dengan mobil Esemka oleh majelis hakim dilakukan penundaan untuk sidang dua minggu kemudian.
"Alasannya itu pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini belum lengkap. Pihak yang belum hadir adalah Pak Ma'ruf Amin," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan
-
Satgas Pangan Polri 'Berjibaku' Menembus Tantangan Geografis demi Harga Beras Murah
-
Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru Jumat 12 Desember 2025, Cek Jam Keberangkatan dari Palur!
-
Miris! Kondisi Bangsal Pradonggo Keraton Kasunanan Surakarta sudah Disanggah Puluhan Bambu