SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi mobil Esemka dan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi, YB Irpan pun akan bicara mengenai rencana sidang perdana besok. Persiapan pun sudah dilakukan dan tidak ada masalah.
YB Irpan menyebut kalau agenda sidang perdana itu sebatas untuk memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh kuasa hukum para pihak.
"Dengan sendirinya persiapan yang kami lakukan ya sebatas mempersiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khusus. Itu saja," terangnya saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).
YB Irpan mengaku juga mendapat mandat dari Jokowi menjadi kuasa hukum dalam gugatan ijazah yang dilakukan oleh pengacara asal Solo M.Taufiq.
Ia pun sudah merapat dan bertemu Jokowi di Jakarta, sehingga dalam sidang perdana besok akan menanggani dua kasus.
"Dalam hal ini yang semula sebatas kuasa yang diberikan kepada saya mengenai gugatan wanprestasi soal mobil Esemka. Ternyata ada lagi gugatan yang diajukan oleh bapak M. Taufiq soal adanya gugatan ijazah palsu. Hari ini saya merapat ke Jakarta untuk menerima surat kuasa dari Pak Jokowi mengenai perkara Nomor 99 itu juga," jelas dia.
Ketika ditanya apakah Jokowi akan hadir di sidang perdana, Irpan menyebut belum tahu.
"Sementara tadi saya belum matur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi semisal bapak longgar, ya sah-sah saja dan itu dimungkinkan tapi nampaknya bapak banyak sibuk di Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
Dalam sidang perdana besok, lanjut dia, belum akan membawa bukti-bukti. Pembuktian itu masih panjang prosesnya, karena untuk sidang perdana masih sebatas memastikan kelengkapan berkas itu sah atau tidak sehingga berhak mewakili atau tidak.
Kalau sudah lengkap kemudian mereka diwajibkan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui mediasi dulu. Kalau mediasi dead lock baru ada pembuktian.
"Untuk pembuktian masih panjang prosesnya. Karena sidang pertama baru sebatas memastikan kelengkapan berkas saja," sambung dia.
Dalam gugatan soal ijazah palsu, pihak SMA 6 Solo juga ditarik sebagai tergugat demikian juga Fakultas Kehutanan UGM.
"Soal itu saya baru mempelajari, mencermati terhadap materi gugatan. Mungkin besok ketika sidang pertama baru bisa menyampaikan. Yang penting terkait gugatan berkenaan dengan dugaan ijazah palsu oleh Pak Taufiq, hari ini secara resmi saya telah menerima kuasa dari Pak Jokowi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara asal Solo YB Irpan, ditunjuk menjadi kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus gugatan wanprestasi Mobil Esemka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo
-
Demo di Rumah Jokowi, Massa Bawa Spanduk Gibran 'Anak Haram Konstitusi' Tuntut Mundur dari Wapres
-
Kiper Jebolan Kendal Tornado FC Youth Tepis Dua Penalti, Solo Raih Emas Porprov Jateng