SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah Jokowi oleh pengacara asal Solo akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Informasi yang diperoleh sidang perdana tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan siapa saja yang datang pada sidang perdana nanti bisa dilihat besok.
"Semua bisa dilihat besok pagi. Kalau undangan seperti formalnya diundang jam 9.00, itu semuanya," terangnya, Rabu (23/4/2025).
Ketika ditanya apakah sidang gugatan soal Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dibarengkan, Bambang menyebut bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu pukul 09.00 WIB dimulai.
"Bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu, bukan itu saja tapi semua sidang baik perkara lain ya jam sembilan apgi dimulai. Nanti yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," papar dia.
"Siapa yang hadir duluan mana. Besok tergantung siapa yang hadir duluan," lanjutnya.
Bambang menjelaskan sidang perdana itu masih pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan bukti formalitas diwakilkan atau tidak.
Surat-surat seperti surat kuasa, kalau memang sudah lengkap semua pihak-pihaknya biasanya penunjukan mediator.
Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
"Masih pemanggilan pihak-pihak hingga pemeriksaan bukti formalitas maupun surat-surat," kata dia.
Bambang mengaku belum ada konfirmasi pihak-pihak yang diundang apakah datang atau tidak. Karena agenda sidang perdana itu baru pemanggilan pihak-pihak.
"Belum, belum. Yang jelas kita memanggil. Semua bisa disaksikan besok," sambungnya.
Bambang menambahkan sidang perdana besok itu terbuka. "Iya (terbuka). Kalau memang anu ya harus standby dari jam 09.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menjelaskan, pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus terus dilakukan.
Bahkan dirinya menyarankan agar proses pembuktian itu tidak perlu lagi dilakukan secara kekeluargaan. Tetapi secara formal lewat jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan
-
Puluhan Siswa TK Gaya Baru Solo Belajar di Atap yang Kondisinya Membahayakan
-
Viral Terduga Pencuri di Klaten Tertangkap Warga dan Diikat di Tiang Listrik
-
Pers Soloraya Protes Pernyataan 'Londo Ireng', Nilai Rugikan Profesi Wartawan
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat