SuaraSurakarta.id - Sidang perdana gugatan Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah Jokowi oleh pengacara asal Solo akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).
Informasi yang diperoleh sidang perdana tersebut akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan siapa saja yang datang pada sidang perdana nanti bisa dilihat besok.
"Semua bisa dilihat besok pagi. Kalau undangan seperti formalnya diundang jam 9.00, itu semuanya," terangnya, Rabu (23/4/2025).
Ketika ditanya apakah sidang gugatan soal Wanprestasi soal Mobil Esemka dan gugatan ijazah milik Presiden ke-7 Jokowi dibarengkan, Bambang menyebut bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu pukul 09.00 WIB dimulai.
"Bukan dibarengkan tapi semua undangan sidang itu, bukan itu saja tapi semua sidang baik perkara lain ya jam sembilan apgi dimulai. Nanti yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," papar dia.
"Siapa yang hadir duluan mana. Besok tergantung siapa yang hadir duluan," lanjutnya.
Bambang menjelaskan sidang perdana itu masih pemanggilan pihak-pihak, pemeriksaan bukti formalitas diwakilkan atau tidak.
Surat-surat seperti surat kuasa, kalau memang sudah lengkap semua pihak-pihaknya biasanya penunjukan mediator.
Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
"Masih pemanggilan pihak-pihak hingga pemeriksaan bukti formalitas maupun surat-surat," kata dia.
Bambang mengaku belum ada konfirmasi pihak-pihak yang diundang apakah datang atau tidak. Karena agenda sidang perdana itu baru pemanggilan pihak-pihak.
"Belum, belum. Yang jelas kita memanggil. Semua bisa disaksikan besok," sambungnya.
Bambang menambahkan sidang perdana besok itu terbuka. "Iya (terbuka). Kalau memang anu ya harus standby dari jam 09.00 WIB," pungkasnya.
Sebelumnya, Profesor Riset di Pusat Penelitian Politik LIPI, Ikrar Nusa Bhakti menjelaskan, pembuktian keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus terus dilakukan.
Bahkan dirinya menyarankan agar proses pembuktian itu tidak perlu lagi dilakukan secara kekeluargaan. Tetapi secara formal lewat jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM
-
Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
-
Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok
-
4 MPV Bekas Ini Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan Setara Mobil Baru, Harga Cuma Sepertiga!