SuaraSurakarta.id - Kasus gugatan ijazah Jokowi yang dilakukan sejumlah pengacara di Kota Solo yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) kini memasuki babak baru.
Salah satu pengacara penguggat, Zaenal Mustofa yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tidan pidana pemalsuan dokumen.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.
Asri Purwanti selaku pelapor menjelaskan, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
"Setelah bertemu dengan penyidik, kami diberitahu bahwa Zaenal Mustofa telah dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menggunakan dokumen orang lain untuk transfer atau melanjutkan kuliah di FH Unsa," kata dia saat ditemui awak media di Solo, Selasa (22/4/2025).
Perihal Zaenal Mustofa memakai NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko diketahui setelah Asri Purwanti mengecek di Pendidikan Tinggi (Dikti) tahun 2019. Kemudian ditelusuri lagi oleh Asri di UMS pada tahun 2020.
"Di UMS kami melihat dan kami meyakini bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA," beber Asri yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng.
Terkait soal status Zaenal Mustofa sebagai tersangka dalam perkara ini dibenarkan Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).
"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin (Senin-red). Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," tandasnya.
Baca Juga: Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
Dengan penetapan Zaenal Mustafa sebagai tersangka, lanjutnya, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo.
"Guna pengusutan lebih lanjut, penyidik secepatnya akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi dengan status tersangka tersebut. Menurutnya, dia mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang dimilikinya asli.
Di sisi lain, Zaenal mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.
"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta-red) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya-red)," tandasnya.
Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM
-
Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
-
Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok
-
4 MPV Bekas Ini Tawarkan Kemewahan dan Kenyamanan Setara Mobil Baru, Harga Cuma Sepertiga!