Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 April 2025 | 18:06 WIB
Dua pengacara Kota Solo yakni Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa. [dok]

Selain didiskriminalisasi, Zaenal mengungkapkan bahwa kasus ini sudah kadaluwarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalan melaporkan masalah ini.

"Sangat jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," ungkapnya.

Terkait kasus ini, Zaenal telah membuat laporan ke Propam (Divisi Propam-red) perihal ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Disini saya sangat menyesalkan, dimana tidak profesional dan presisi (pihak kepolisian-red)," paparnya.

Baca Juga: Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) resmi melayangkan gugatan ijazah palsu Jokowi.

Gugatan itu didaftarkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (14/4/2025) siang.

Koordinator Tim TIPU UGM, Muhammad Taufiq menjelaskan gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk KPU RI, SMAN 6 Kota Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami menggugat karena menemukan fakta bahwa ijazah SMA Pak Jokowi tercatat dari SMAN 6 Solo, padahal teman seangkatannya memiliki ijazah dari SMPP," kata Taufiq kepada awak media.

Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana

Load More