SuaraSurakarta.id - Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan administrasi pernikahan.
Adalah seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Jetis, Sukoharjo, memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan untuk menikahinya.
Di hadapan majelis hakim, EAP mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai PNS di BBWS dan lulusan Sarjana Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ungkap EAP kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
EAP dan Ikhsan menikah pada 17 September 2021. Hubungan mereka berawal pada tahun 2020 ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat kerja EAP.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun, EAP kemudian mengetahui bahwa Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia mendapati bahwa semua dokumen administrasi pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Kecurigaan EAP muncul saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Selama menikah, EAP tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
Merasa ada yang janggal, EAP mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo.
Hasilnya, kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan terbukti palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.
Setelah fakta ini terungkap, EAP mencari dan berhasil menemukan istri pertama terdakwa. EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu.
Setelah putusan keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Kasus pemalsuan data adalah tindakan ilegal yang melibatkan perubahan atau manipulasi data dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan.
Pemalsuan data dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan dokumen resmi hingga rekayasa data penelitian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen