SuaraSurakarta.id - Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan administrasi pernikahan.
Adalah seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Jetis, Sukoharjo, memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan untuk menikahinya.
Di hadapan majelis hakim, EAP mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai PNS di BBWS dan lulusan Sarjana Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ungkap EAP kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
EAP dan Ikhsan menikah pada 17 September 2021. Hubungan mereka berawal pada tahun 2020 ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat kerja EAP.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun, EAP kemudian mengetahui bahwa Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia mendapati bahwa semua dokumen administrasi pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Kecurigaan EAP muncul saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Selama menikah, EAP tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
Merasa ada yang janggal, EAP mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo.
Hasilnya, kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan terbukti palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.
Setelah fakta ini terungkap, EAP mencari dan berhasil menemukan istri pertama terdakwa. EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu.
Setelah putusan keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Kasus pemalsuan data adalah tindakan ilegal yang melibatkan perubahan atau manipulasi data dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan.
Pemalsuan data dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan dokumen resmi hingga rekayasa data penelitian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi