SuaraSurakarta.id - Warga Sukoharjo dihebohkan dengan kasus dugaan penipuan administrasi pernikahan.
Adalah seorang perempuan berinisial EAP (23), warga Jetis, Sukoharjo, memberikan kesaksian dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan administrasi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, EAP mengaku menjadi korban pemalsuan data oleh terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), warga Mojolaban, Sukoharjo, yang dilakukan untuk menikahinya.
Di hadapan majelis hakim, EAP mengungkapkan, terdakwa mengaku sebagai PNS di BBWS dan lulusan Sarjana Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Saya tidak tahu kalau dia sudah pernah menikah. Dia mengaku masih jejaka," ungkap EAP kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
EAP dan Ikhsan menikah pada 17 September 2021. Hubungan mereka berawal pada tahun 2020 ketika terdakwa rutin membeli es jus di tempat kerja EAP.
"Terdakwa hampir setiap hari beli dua sampai tiga kali. Dari situ kami mulai saling mengenal," ungkap EAP.
Namun, EAP kemudian mengetahui bahwa Ikhsan telah menikah dan memiliki seorang anak. Ia mendapati bahwa semua dokumen administrasi pernikahan mereka, termasuk KTP, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah UGM, ternyata palsu.
Kecurigaan EAP muncul saat terdakwa berpamitan bertugas ke Semarang. Selama menikah, EAP tidak pernah diperkenalkan dengan keluarga Ikhsan.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
Merasa ada yang janggal, EAP mencoba pisah KK untuk mengurus akta anak dan menelusuri data terdakwa melalui Disdukcapil Surakarta dan Sukoharjo.
Hasilnya, kartu keluarga (KK) yang dibawa Ikhsan terbukti palsu. Dalam dokumen asli, Ikhsan tercatat telah menikah dan memiliki seorang anak.
Setelah fakta ini terungkap, EAP mencari dan berhasil menemukan istri pertama terdakwa. EAP resmi batal nikah di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022 dengan status Pembatalan Nikah karena data palsu.
Setelah putusan keluar, EAP melaporkan terdakwa ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Kasus pemalsuan data adalah tindakan ilegal yang melibatkan perubahan atau manipulasi data dengan tujuan untuk menipu atau memperoleh keuntungan.
Pemalsuan data dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalsuan dokumen resmi hingga rekayasa data penelitian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran