SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Anggaito melansir ANTARA, Senin (14/4/2025).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," jelas dia.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Baca Juga: Termasuk 7 Tewas, Ini Daftar Kecelakaan KA Batara Kresna Sepanjang 2025
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, evaluasi dan berbagai upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan.
Diantaranya sudah bersurat secara resmi ke Dinas Perhubungan setempat mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan jalur perlintasan langsung (JPL) atau perlintasan sebidang kereta api.
Menurut dia, berdasarkan prosedur maka para penjaga jalan lintasan (PJL) harus bekerja berdasarkan jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya.
"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api," kata dia melansir ANTARA, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, pihaknya mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Wapres Gibran hingga PB XIV Hangabehi Hadiri Upacara Tingalan Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunegoro X
-
Kronologi Peristiwa Tabrak Lari di Jongke Solo: Percobaan Penculikan Berujung Ricuh dan Viral
-
Atap Nyaris Ambrol hingga Disangga Pakai Bambu, Siswa SDN di Boyolali Ngungsi untuk KBM
-
Dana Hibah Keraton Solo Masih Ditahan Wali Kota, DPRD: Masyarakat Berhak Audit!
-
Kebutuhan Keraton Solo Selama 1 Tahun Capai Rp20 Miliar, Kubu Purboyo Sebut Masih Sering Nombok