SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Anggaito melansir ANTARA, Senin (14/4/2025).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Termasuk 7 Tewas, Ini Daftar Kecelakaan KA Batara Kresna Sepanjang 2025
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," jelas dia.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, evaluasi dan berbagai upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan.
Diantaranya sudah bersurat secara resmi ke Dinas Perhubungan setempat mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan jalur perlintasan langsung (JPL) atau perlintasan sebidang kereta api.
Menurut dia, berdasarkan prosedur maka para penjaga jalan lintasan (PJL) harus bekerja berdasarkan jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya.
"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api," kata dia melansir ANTARA, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, pihaknya mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Kasus Penggelapan Uang: Mantan Kacab Marketing PT SHA SOLO Dihukum 3,5 Tahun Bui
-
Soal Rumah Hadiah dari Negara, Jokowi Akui Dimintai Masukan Buat Desain
-
Dampak Kasus Ayam Goreng Widuran, Kemenag Mulai Pelaku Usaha Kuliner di Kota Solo
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....