Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 April 2025 | 17:32 WIB
Proses evakuasi kecelakaan KA Batara Kresna dengan kendaraan roda empat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA/Aris Wasita]

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, evaluasi dan berbagai upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan.

Diantaranya sudah bersurat secara resmi ke Dinas Perhubungan setempat mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk pelayanan jalur perlintasan langsung (JPL) atau perlintasan sebidang kereta api.

Menurut dia, berdasarkan prosedur maka para penjaga jalan lintasan (PJL) harus bekerja berdasarkan jadwal perjalanan kereta api dan selalu waspada di lokasi dengan memperhatikan kondisi lintasan kereta api yang menjadi tanggung jawabnya.

"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu, jadi jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya dan waspada langsung di lokasi dengan memperhatikan lintasan kereta api," kata dia melansir ANTARA, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga: Termasuk 7 Tewas, Ini Daftar Kecelakaan KA Batara Kresna Sepanjang 2025

Sementara itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, pihaknya mendatangi langsung pos-pos jaga perlintasan sebidang yang dikelola oleh Dinas Perhubungan untuk memastikan kelengkapan peralatan keselamatan.

KA Batara Kresna usai tertemper mobil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025). [ANTARA/HO-Humas KAI]

"Termasuk pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub," ujar dia.

Pihaknya juga mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk melengkapi tiap pos JPL di bawah pengelolaan Dishub dengan kelengkapan dan perangkat yang dibutuhkan untuk pelayanan JPL sesuai SOP.

Sebelumnya, di sepanjang tahun ini pihaknya telah menutup sebanyak tujuh perlintasan liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

"Langkah ini dilakukan sesuai Permenhub Nomor 94 Tahun 2018 pada pasal 2, di mana perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api," paparnya.

Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo di Kabupaten Sukoharjo, mengatakan kecelakaan terjadi di perlintasan Kereta Api Sukoharjo Kota, Rabu (26/3/2025) pagi.

Load More