SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo menetapkan tersangka kasus tabrakan yang melibatkan KA Batara Kresna dan mobil beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan pada peristiwa tersebut petugas palang kereta Surya Hendra Kusuma (29) ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan tersangka," kata Anggaito melansir ANTARA, Senin (14/4/2025).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Termasuk 7 Tewas, Ini Daftar Kecelakaan KA Batara Kresna Sepanjang 2025
Oleh karena itu, dikatakan dia, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Melihat perkembangan dulu, nanti hasilnya seperti apa baru bisa dilakukan penahanan," jelas dia.
Hingga Senin pukul 12.00 WIB, tersangka belum terlihat mendatangi Kantor Polres Sukoharjo.
Zaenudin mengatakan jika tersangka tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan kedua.
Sementara itu, Surya terancam dikenakan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP. Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sedangkan Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan KA Batara Kresna vs Mobil di Sukoharjo
"Untuk ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
-
Rem Blong? Truk Hajar Minibus Penuh Siswa TK di Semarang, Begini Kronologinya
-
Setelah Bertempur Lawan ISIS, Kapal Induk AS Malah Tabrakan dengan Kapal Dagang di Mesir
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
Lulu Hypermarket BSD Tutup 30 April 2025, Sisa Barang Diskon 90 Persen
-
Glowing Seketika, Ini 5 Cara Memutihkan Wajah dalam 5 Menit
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
Terkini
-
Hasil IBL 2025: Tampil Spartan, Kesatria Bengawan Solo Jungkalkan Bali United Basketball
-
DIS Bisa Dikembalikan, Ini Penjelasan LDA Keraton Kasunanan Surakarta
-
Dari Banyumas, Semangat Persatuan Pesantren Salafiyah Jawa Tengah-DIY Berkobar
-
Dana Hibah Sapi Menguap: Polres Karanganyar Bongkar Kasus Korupsi Ratusan Juta
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi