Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 22 April 2025 | 15:16 WIB
Sidang Sukoharjo memanas, qanita diduga jadi korban cinta palsu. [Freepik]

Pemalsuan data merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (untuk pemalsuan KTP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk pemalsuan data elektronik), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pemalsuan dokumen umum.

Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pemalsuan data bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran, mulai dari hukuman penjara hingga denda.

Contohnya, pelaku pemalsuan KTP-el bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara itu, pelaku pemalsuan data elektronik bisa diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil

Pemalsuan data dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial, kerugian reputasi, hingga merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, tindakan pemalsuan data harus dihindari dan diatasi dengan serius.

Berikut beberapa contoh kasus pemalsuan data:

Pemalsuan dokumen kependudukan:

Pemalsuan KTP, ijazah, atau dokumen penting lainnya untuk tujuan yang tidak sah, seperti mendapatkan hak atau keuntungan tertentu.

Pemalsuan dokumen perizinan:

Baca Juga: Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya

Pemalsuan izin usaha, izin lingkungan, atau dokumen perizinan lainnya untuk menghindari persyaratan atau memperoleh keuntungan ilegal.

Pemalsuan data dalam penelitian ilmiah:

Rekayasa data penelitian untuk mendapatkan hasil yang diinginkan atau memalsukan penelitian, seperti yang dilakukan oleh peneliti yang memanipulasi data untuk mendukung hipotesis tertentu.

Load More