Pemalsuan data merupakan tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (untuk pemalsuan KTP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (untuk pemalsuan data elektronik), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pemalsuan dokumen umum.
Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku pemalsuan data bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan pelanggaran, mulai dari hukuman penjara hingga denda.
Contohnya, pelaku pemalsuan KTP-el bisa diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Sementara itu, pelaku pemalsuan data elektronik bisa diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Tetapkan Tersangka Tabrakan KA Batara Kresna vs Mobil
Pemalsuan data dapat berdampak luas, mulai dari kerugian finansial, kerugian reputasi, hingga merugikan kepentingan umum. Oleh karena itu, tindakan pemalsuan data harus dihindari dan diatasi dengan serius.
Berikut beberapa contoh kasus pemalsuan data:
Pemalsuan dokumen kependudukan:
Pemalsuan KTP, ijazah, atau dokumen penting lainnya untuk tujuan yang tidak sah, seperti mendapatkan hak atau keuntungan tertentu.
Pemalsuan dokumen perizinan:
Baca Juga: Drama Pemudik di Sukoharjo: Perempuan Mengamuk Tolak Kembali ke Tangerang, Begini Kisahnya
Pemalsuan izin usaha, izin lingkungan, atau dokumen perizinan lainnya untuk menghindari persyaratan atau memperoleh keuntungan ilegal.
Pemalsuan data dalam penelitian ilmiah:
Rekayasa data penelitian untuk mendapatkan hasil yang diinginkan atau memalsukan penelitian, seperti yang dilakukan oleh peneliti yang memanipulasi data untuk mendukung hipotesis tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....
-
Puspo Wardoyo: Idul Adha Tak Sekadar Berkurban, Tapi Juga Panggung Spiritual
-
Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
-
Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi