SuaraSurakarta.id - Pengaacara Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
Menanggapi penetapan tersangka itu, Zaenal Mustofa buka suara. Ia menegaskan kasus bagian upaya kriminalisasi atas kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.
"Saya mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).
Dia mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.
"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya)," kata dia.
Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalam melaporkan masalah ini.
"Jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu
Berseteru Sejak 2016
Dia mengaku sejak 2016 berseteru dengan Asri Purwanti yang kini melaporkannya di Polres Sukoharjo atas tudingan pemalsuan dokumen.
"Saya sudah lama berseteru (Asri Purwanti) sejak 2016. Total ada tujuh kasus dilaporkan atas nama saya," paparnya.
Dia menjelaskan tujuh kasus tersebut tiga di Polresta Surakarta dan empat kasus di Polres Sukoharjo. Kasus tersebut pasal 170 KUHP atau penganiayaan.
"Untuk Polresta Sukoharjo ada 4 laporan dan 3 Polresta Surakarta, kasusnya diantaranya 170 KUHP atau penganiayaan. Saya sangat merasa benar-benar dikriminalisasi," kata dia.
Pengacara kelahiran Jepara 28 Maret 1970 ini menegaskan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng. Untuk kasus di Polres Sukoharjo, ia diperiksa sebagai tersangka pada 28 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Gara-gara Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi, Aksi Demo di Solo Sempat Memanas
-
Kritik Pedas Mahasiswa untuk Pemerintah: Muak dengan Kondisi Negara, Jengkel dengan Kebijakan!
-
Sentuhan Hangat Taruna AKPOL Angkatan 60: Berbagi Ceria dan Sembako di Panti Jompo Solo
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor