SuaraSurakarta.id - Pengaacara Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Satreskrim Polres Sukoharjo.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS, Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).
Menanggapi penetapan tersangka itu, Zaenal Mustofa buka suara. Ia menegaskan kasus bagian upaya kriminalisasi atas kasus gugatan ijazah palsu Jokowi.
"Saya mampu menunjukan bahwa dokumen ijazah yang saya miliki asli,” kata Zaenal, Rabu (23/4/2025).
Dia mengklaim dokumen transfer antar kampus dengan nomor induk mahasiswa (NIM) tahun 2008. Sedangkan, dalam laporan hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka adalah tahun 2009.
"Saya ini masuk ke UNSA (Universitas Surakarta) tahun 2008. Ya ini gak jelas. Masak aku sudah jadi mahasiswa, itu baru muncul (laporanya)," kata dia.
Dia meyakini ada upaya kriminalisasi yang ditujukan terhadap dirinya. Pasalnya, pada pekan lalu, dia menjadi anggota tim pengacara yang melaporkan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa sesuai pasal 78 dan 79 KUHPidana. Dan berdasar penilaiannya, Asri Purwanti tidak memiliki legal standing dalam melaporkan masalah ini.
"Jelas ini ada konspirasi. Artinya, mereka memiliki power untuk mengerahkan instrumen penegak hukum. Pasti ada kaitannya," pungkasnya.
Baca Juga: Sidang Sukoharjo Memanas, Wanita Diduga Jadi Korban Cinta Palsu
Berseteru Sejak 2016
Dia mengaku sejak 2016 berseteru dengan Asri Purwanti yang kini melaporkannya di Polres Sukoharjo atas tudingan pemalsuan dokumen.
"Saya sudah lama berseteru (Asri Purwanti) sejak 2016. Total ada tujuh kasus dilaporkan atas nama saya," paparnya.
Dia menjelaskan tujuh kasus tersebut tiga di Polresta Surakarta dan empat kasus di Polres Sukoharjo. Kasus tersebut pasal 170 KUHP atau penganiayaan.
"Untuk Polresta Sukoharjo ada 4 laporan dan 3 Polresta Surakarta, kasusnya diantaranya 170 KUHP atau penganiayaan. Saya sangat merasa benar-benar dikriminalisasi," kata dia.
Pengacara kelahiran Jepara 28 Maret 1970 ini menegaskan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng. Untuk kasus di Polres Sukoharjo, ia diperiksa sebagai tersangka pada 28 April 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu