SuaraSurakarta.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di tempat white area di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo.
Bahkan ada puluhan APK yang dipasang menempel tembok keraton dengan dipaku dan itu jelas-jelas melanggar aturan.
Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan bahwa pemasangan atribut kampanye yang ditempel di tembok keraton tidak diperbolehkan.
Karena di situ merupakan cagar budaya, jadi jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasang atribut kampanye.
Baca Juga: Ada Klaim Angkatan Muda Muhammadiyah Dukung Prabowo-Gibran, IMM Kendal Buka Suara
"Jelas-jelas tidak diperbolehkan dipasangi atribut kampanye. Itu jelas melanggar karena itu cagar budaya," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Jumlahnya itu mencapai ratusan mulai dari bendera, banner, stiker hingga spanduk kampanye yang dipasang di keraton. Dari jumlah ada puluhan yang ditempel di tembok keraton.
"Jumlahnya sampai ratusan, kalau di dalam itu yang banyak bender sedangkan di luar banner. Itu ada yang menempel di tembok keraton," paparnya.
Agus menjelaskan sudah merekomendasikan masalah ini ke Satpol PP, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
Bahkan sudah dua kali dilakukan penyisiran bersama Satpol PP untuk mengetahui kondisi di lapangan.
"Sudah kita rekomendasikan ke Satpol PP tapi belum ada kelanjutannya sampai saat ini. Kita juga sudah menyurati ke parpol untuk bisa melepas sendiri atributnya yang dipasang di tembok keraton," ungkap dia.
"Secara persuasif kita sudah mengimbau kepada parpol. Tapi hingga saat ini juga belum dilepas, kita sudah minta ke Satpol PP untuk segera mencopot," lanjutnya.
Pengawas di lapangan terus dilakukan oleh masing-masing PPD di tingkat kelurahan. Sehingga setiap yang baru selalu dicatat dan merekomendasi Bawaslu dan Satpol PP dicopot.
"Ini hanya masalah waktu saja pencopotan. Karena jika ada akan membuat tembok keraton jadi kumuh," sambungnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan harus ada kebijakan khusus untuk penertiban di sana mengingat itu kawasan cagar budaya.
"Kami harus koordinasi dengan teman-teman Bawaslu untuk masalah APK di keraton. Harus ada perlakuan khusus, karena hampir semua itu cagar budaya," jelas dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah, Bos CV Dua Putra Perkasa Dipenjara 2 Tahun
-
Terungkap! Identitas Mahasiswi yang Diduga Bunuh Diri Terjun dari Jembatan Jurug
-
Mahasiswi Lompat dari Jembatan Jurug, Tinggalkan Pesan: 'Aku Pergi Ya, Bu Maaf Aku Tak Sekuat Ibu'
-
Angkutan ODOL di Solo: Penindakan Ditunda, Polisi Masih Fokus Sosialisasi
-
Korupsi Alkes Karanganyar: Manager PT Sungadiman Kembalikan Uang Negara Rp158 Juta