Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:40 WIB
Atribut kampanye yang terpasang di tembok Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo, Selasa (2/1/2024). [Suara.com/Ari Welianto]

Sementara itu, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dijelaskan setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kontributor : Ari Welianto

Load More