SuaraSurakarta.id - Manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, DN diketahui telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar.
DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karanganyar.
Jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DN kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar sebesar Rp158.200.000.
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang sebesar Rp465.000.000 dan tersangka Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80.000.000.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN.
Pengembalian itu sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023.
Menurut Kasi Intel, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
"Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Bondan menegaskan, tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Bonar menambahkan, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini masih terus berjalan. Termasuk pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.
"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan Alkes ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Enam tersangka tersebut masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.
Sedangkan dari rekanan, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. Yakni DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
Polisi Absen Lagi, Sidang Gugatan Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda
-
Mantan Pejabat Pemkot Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Solo Wanti-wanti ASN
-
Diduga Korupsi Proyek Drainase Kawasan Stadion Manahan, Eks Pejabat PUPR Tersangka
-
Nasihat Spiritual dari Abu Bakar Ba'asyir kepada Jokowi, Ini yang Dibicarakan