SuaraSurakarta.id - Manajer operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, DN diketahui telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinkes Karanganyar.
DN sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Karanganyar.
Jumlah uang yang dikembalikan oleh tersangka DN kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karanganyar sebesar Rp158.200.000.
Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinkes Karanganyar juga mengembalikan uang sebesar Rp465.000.000 dan tersangka Amin Sukoco mengembalikan uang sebesar Rp80.000.000.
Melansir Jatengnews.id--jaringan Suara.com, Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN.
Pengembalian itu sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023.
Menurut Kasi Intel, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
"Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Bondan menegaskan, tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
Bonar menambahkan, proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini masih terus berjalan. Termasuk pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.
"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," pungkasnya.
Dalam perkara korupsi pengadaan Alkes ini, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka.
Enam tersangka tersebut masing-masing, mantan Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.
Sedangkan dari rekanan, penyidik juga menetapkan 3 tersangka. Yakni DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Bertemu Dubes Iran, Jokowi Akui Bahas Banyak Hal, Termasuk Lobi-lobi soal Penutupan Selat Hormuz?
-
Jokowi Jamu Hidangan Spesial untuk Dubes Iran, Ada Gulai Kambing, Lontong Sayur hingga Nasi Goreng
-
Tak Lagi Menjabat, Jokowi Masih Jadi Sosok Sentral? Dubes Iran Ungkap Alasannya
-
Bertemu Jokowi, Dubes Iran Sampaikan Situasi Terkini Perang dan Harapan Perdamaian
-
Terungkap! Kasus Remaja 14 Tahun di Wonogiri, Sempat Kabur hingga Ditemukan di Pacitan